Berita Sumba Timur Hari Ini

RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Digugat Rp 1,5 Miliar

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu di Kabupaten Sumba Timur digugat Rp 1,5 miliar

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
GUGAT - Kuasa hukum pihak penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju, SH didampingi para penggugat memberi keterangan kepada wartawan usai sidang perdana di PN Waingapu pada Rabu 9 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu di Kabupaten Sumba Timur digugat Rp 1,5 miliar. 

Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Gugatan diajukan oleh tiga perusahaan yang merupakan penyedia jasa atau vendor di rumah sakit itu, yakni CV. Bumi Marapu yang bertindak selaku penggugat 1, CV. Indah Raya yang bertindak sebagai penggugat 2 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3.

Sidang perdana perkara gugatan dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 Februari 2022 pagi tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Karenanya, majelis hakim yang terdiri dari Wilmar Ibni Rusydan, Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara menunda sidang hingga sepekan kedepan.

Baca juga: 3 Ketua Partai Dukung Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju, SH kepada wartawan menyebut bahwa pihaknya menggugat RSUD Umbu Rara Meha terkait perbuatan melawan hukum dalam kerjasama antara rumah sakit dengan penyedia jasa. 

"Gugatan yang kami ajukan adalah perbuatan melawan hukum karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Hari ini sudah dilangsungkan proses persidangan atas pemutusan hubungan kerja terhadap para penyedia jasa, dimana perkara tersebut telah diberi nomor dengan nomor perkara perdata 2/Pdt.G/2022/PN Wgp," ujar Umbu Hiwa. 

Dalam gugatan tersebut, jelas Umbu Hiwa, penggugat menuntut kerugian sebesar akibat pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.

Pihak penggugat pertama  yakni CV. Bumi Marapu menggugat kerugian sebesar Rp 1.066.879.630, pihak penggugat kedua CV. Indah Raya menggugat kerugian sebesar Rp 295.210.000 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3 menggugat kerugian Rp 209.577.000.

Baca juga: DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Umbu Hiwa menyebut bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan.  "Setelah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tergugat yakni pihak rumah sakit, hari ini tidak hadir karena alasan yang tidak jelas, karena tidak hadir maka diagendakan kembali dalam  satu minggu kedepan untuk dipanggil kembali," ujar dia. 

Gugatan tersebut menurut dia dilakukan setelah tidak tercapai kesepakatan pasca rekomendasi gabungan komisi DPRD Sumba Timur untuk penyelesaian persoalan itu dengan jalan mediasi. 

Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu, 12 Januari 2022 itu, gabungan komisi DPRD Sumba Timur merekomendasikan agar dilakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan pihak vendor dalam tentang waktu 14 hari. Mediasi difasilitasi oleh Asisten 2 Setda Sumba Timur, Frengky Ranggambani.(*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved