Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Tersangka RB Angkat Bicara 

pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tim Kuasa Hukum Tersangka RB bersama Host Koordinator Liputan Pos Kupang dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 4 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Bajideh angkat bicara soal pengembalian berkas perkara dari Kejati NTT. 

Dua orang Tim Advokat Yance Thobias Mesakh SH dan Partner, Obet NAR Djami, S.H., M.H (O) dan Harri Pandie, S.H., M.H (H) hadir dalam Podcast Pos Kupang bertema "Masa Tahanan Habis Tersangka RB bebas" yang dipandu oleh Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo (N).

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama tim kuasa hukum RB. 

N : Di dalam kantor advokat Yance Thobias Mesakh ini sebenarnya punya tim berapa orang

O : Kita punya Tim ada enam orang yang khusus menangani kasus Randy yang pertama sebagai Ketua Tim itu Advokat Yance Mesakh, yang kedua adalah Advokat Beny Taopan ST SH MH, yang ketiga adalah pak Advokat Amos Lahu SH MH, yang keempat saya sendiri, Obet NAR Djami SH MH, yang kelima Advokat Harri Pandie SH MH dan yang keenam adalah Advokat Narita Krisna Mukti SH. 

N : Sebelum kita melangkah lebih jauh ini bisa mungkin bisa diklarifikasi sedianya hari ini Ketua Tim yang akan hadir dalam Podcast ini tapi kenapa beliau tidak hadir saat ini dan mengutus kakak berdua? 

O : Hari ini Ketua Tim kami tidak berkesempatan hadir, sebagai anggota tim kami mohon maaf, tapi ada hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh Ketua Tim karena Ketua Tim sementara bersidang di Pengadilan Oelamasi. Saya dan Pak Harri juga hari ini kami bersidang tapi untuk tidak mengecewakan kita semua karena semua bertanya - tanya tentang masa tahanan dari Randy, saya dan Pak Harri bersepakat tadi dari PN untuk kami datang menghadiri undangan dari kakak Novel. 

N : Terimakasih ya berarti pak Yance berhalangan hadir. Ini kalau kita hitung - hitung dari proses penyerahan diri tersangka RB ke Polda tanggal 2 Desember hingga saat ini berarti posisinya sudah sekitar 88 hari lebih. Wacana yang berkembang di masyarakat, bebas demi hukum Randy kapan sih, 120 hari kedepan atau 110 sesuai aturan yang berlaku tentang masa penahanan seorang tersangka khususnya Randy

O : Kalau kita mengacu pada KUHAP, penahanan di tingkat kepolisian itu 20 hari awal, kalau memang bukti - bukti yang dicari belum lengkap, ditambah lagi 40 hari. Lalu di tingkat jaksa penuntut umum, itu 20 hari kalau dirasa bukti - bukti belum cukup atau belum lengkap, ditambah 30 hari menjadi 50 hari sehingga totalnya adalah 110 hari. 

N : Tapi berarti untuk tersangka RB ini apakah dia nanti 110 hari akan bebas atau bagaimana? 

O : Dia akan dikenakan 120 hari karena ada perpanjangan istimewa penahanannya yang disebabkan karena ancaman hukumannya itu diatas 9 tahun. 

N : Harri, berarti 120 hari kalau dihitung dari tersangka RB menyerahkan diri ke Polda itu berarti tinggal berapa hari nih? 

H : Sampai dengan saat ini sekitar 88 hari dari total maksimal penahanan yang diatur itu 120 hari maka sisanya sekarang 30 

Jatuh temponya itu 1 April, kalau berkas belum lengkap maka demi hukum Randy harus dibebaskan. 

N : Bagaimana kondisi RB di sel tahanan? Apa masih di Polda atau sudah pindah ke rutan? 

H : Saat ini dia masih ditahan di rumah tahanan. Sekalipun saat ini statusnya tahanan jaksa namun masih ada bolak balik berkas dari Jaksa sehingga sampai dengan saat ini masih ditahan di Polda. 

N : Kondisinya bagaimana?

H : Kondisi tersangka baik - baik saja, sehat, dia dilayani dengan baik, hak - hak dia sebagai seorang tersangka sepanjang yang kami amati semua berjalan dengan baik. 

N : Seperti apa hak - haknya?

H : Hak dia untuk bisa bertemu dengan keluarga, hak - hak dia untuk bisa bertemu dengan pengacara, terus hak - hak dia untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari penegak hukum dalam hal ini polisi, semuanya berjalan dengan baik.

N : Hak untuk bertemu dengan keluarga apakah kemudian dia diizinkan untuk ketemu keluarga atau keluarga yang datang? 

H : Tentunya terkait dengan hak dia untuk bertemu dengan keluarga itu adalah merupakan hak tersangka namun dibalik daripada itu keluarga yang ingin bertemu tentunya tidak serta merta langsung ke ruang tahanan untuk bertemu, harus seijin dulu dengan penyidik yang menangani kasus RB ini, yang pasti bahwa sepanjang ini keluarga bisa bertemu dan berkomunikasi dengan baik. 

N : Tapi artinya bukan Randy yang pergi ke rumah untuk bertemu keluarga ya tapi keluarga yang datang dengan prosedur yang ada. Kapan terakhir bertemu dengan Randy? 

H : Saya terakhir bertemu dengan tersangka Randy itu pada saat konfrontir dua minggu yang lalu antara Randy dengan isterinya.

N : Dua minggu lalu berarti masih diminta keterangan ya? 

H : Iya waktu berkas dikembalikan yang kedua kalinya. 

N : Jadi mungkin ada hal - hal yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa jadi anda mendampingi? 

H : Waktu itu saya tidak sampai selesai juga, ada teman - teman yang sampai selesai mendampingi. 

N : Berarti selalu harus didampingi ketika pemeriksaan? 

H : Memang aturannya seperti itu bahwa untuk tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun keatas itu harus dalam setiap tingkat pemeriksaan di kepolisian maupun di kejaksaan itu dia harus didampingi oleh penasehat hukum.

N : Tapi apakah hasil dari pemeriksaan itu pengacara atau kuasa hukum dari tersangka RB ini juga diberikan berita acaranya? 

H : Tentu itu adalah hak dari tersangka untuk mendapat salinan berita acara pemeriksaan dis sebagai tersangka itu diberikan kepada kami sebagai penasehat hukum. 

N : Berarti dalam setiap proses pemeriksaan tersangka di tingkat penyidik Polda harus selalu didampingi pengacara. Berarti pengacara juga terus mendampingi ketika bolak balik kasus dari jaksa itu ya? 

H : Seperti yang saya sampaikan bahwa setiap tersangka itu dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan maka dia wajib didampingi oleh pengacara. Oleh karena itu terkait dengan adanya bolak balik berkas, sudah ketiga kali antara polisi dan jaksa, kalau dibutuhkan untuk Randy dimintai keterangan tambahan maka kami sebagai kuasa hukum itu harus mendampingi.

N : Sejauh ini dikonfrontir dia dengan isterinya ya? 

H : Yang terakhir waktu pengembalian berkas yang kedua kali itu dikonfrontir, ini kami belum tahu, informasi yang kami dengar melalui media - media elektronik di Facebook bahwa ada lagi pengembalian berkas dari jaksa ke polisi tapi kami belum mendapat informasi terkait dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap klien kami Randy. 

N : Obet, kita lihat nih kinerja dari penyidik polisi, terhitung sudah tiga bulan, dari Desember, Januari, Februari, kemudian sudah tiga kali juga bolak balik berkas. Bagaimana pengacara melihat kinerja polisi? 

O : Saya ingin menyampaikan bahwa kami tidak bisa menilai kienrja polisi karena masing - masing dengan kewenangannya.

Pengacara dengan kewenangannya, polisi dengan kewenangannya, jaksa dengan kewenangannya, hakim dengan kewenangannya sehingga kami agak berhati - hati.

Pada sampai tingkatan ini, kami mau sampaikan bahwa kami sebagai pengacara Randy, kami masih sebatas mendampingi sehingga kami sifatnya pasif. Kami hanya mendampingi hak - hak hukum dari klien kami. Berkaitan dengan bolak - balik yang katanya sudah tiga kali, itu kan kewenangan polisi dan jaksa.

Memang kalau dikembalikan berarti ada yang kurang sehingga penyidik harus melengkapi lalu dikembalikan ke kejaksaan. Kalau kami dari tim pengacara hanya menunggu P21 di pengadilan baru kami bisa melakukan tugas - tugas kami secara maksimal.

N : Harri mau tambahkan tentang penilaian untuk kinerja polisi tiga bulan? 

H : Jadi, prinsipnya seperti apa yang disampaikan oleh rekan Obet, bahwa kita dengan polisi, jaksa, hakim itu kita masuk dalam satu sistem peradilan pidana dimana masing - masing mempunyai batasan kewenangan sendiri.

Oleh karena itu kami tetap berjalan sesuai dengan tupoksi kami masing - masing, kami tidak mengintervensi apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari pada penyidik.

Tentunya apa yang sekarang publik melihat adanya bolak balik berkas dan lain - lain, itu tentunya polisi dan jaksa sendiri yang mengetahui apa yang menjadi penyebab atau apa yang menjadi kekurangan sehingga berkas itu sampai dengan saat ini belum dinyatakan lengkap.

Tapi tentunya hal seperti itu dalam penanganan kasus - kasus tindak pidana bukan saja kasus pembunuha, banyak kasus yang lain itu juga terjadi seperti ini. Karena ini soal pembuktian nanti di pengadilan. Apa yang dikumpulkan oleh polisi dan dia serahkan kepada jaksa dan jaksa membuat dalam bentuk dakwaan, apa yang jaksa tuangkan dalam dakwaan itu yang harus dia buktikan.

Kewenangan pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.

Kami selaku penasehat hukum hanya menunggu kapan berkas itu lengkap karena memang prinsipnya seperti yang disampaikan oleh pak Obet bahwa kami dalam tingkat penyidikan ini sebagai pengacara kami pasif. Kami itu aktif ketika di persidangan.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved