Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pemprov Hari Ini

Pengacara Luis Balun Nilai Jangan Berharap Kaya Dari Pos Bantuan Hukum

sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Luis Balun, pengacara yang sering menangani kasus perceraian. 

Sedangkan kasus pidana untuk penanganan perkara di tahap kepolisian sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan pada  tahap persidangan di pengadilan sebesar Rp 2,5 juta.

"Mekanismenya sama seperti perdata, dan kasusnya sudah ada putusan tetap (in kracht) baru dapat klaim biaya perkara," tambahnya.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Terkait suka-duka selama pendampingan hukum gratis, pengacara Pos Bakum mendapati klien tidak jujur terkait kondisi keuangan yang dimilikinya.

"Setiap klien yang membutuhkan bantuan hukum gratis wajib mengisi formulir tapi banyak klien yang tidak jujur serta mengaku kemampuan keuangan terbatas sehingga membayar rendah kurang dari dua juta untuk satu perkara miliknya," ujarnya. 

Selain itu tidak menganggap pengacara Pos Bakum sebagai hal penting dan mencari saat butuh saja, selain itu berharap Pos Bakum menjadi tempat untuk memperjuangkan keadilan tapi tidak ada kontribusi selama pendampingan perkara itu sampai tuntas. 

Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Pemprov NTT ke Pubabu TTS Usik Warga Setempat

Meski sudah tidak menjadi pengelola Pos Bakum selama tiga tahun, namun secara pribadi Luis sangat bahagia melihat banyak pengacara muda yang berani tampil dan kreatif, serta Pos Bakum tetap eksis dan terurus cukup baik oleh pihak pengacara/ LBH yang mengelolanya.

Harapannya tetap eksis dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi masyarakat kecil dan kurang mampu. (*)

Berita Pemprov Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved