Berita Pemprov Hari Ini
Pengacara Luis Balun Nilai Jangan Berharap Kaya Dari Pos Bantuan Hukum
sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan
Sedangkan kasus pidana untuk penanganan perkara di tahap kepolisian sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan pada tahap persidangan di pengadilan sebesar Rp 2,5 juta.
"Mekanismenya sama seperti perdata, dan kasusnya sudah ada putusan tetap (in kracht) baru dapat klaim biaya perkara," tambahnya.
Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022
Terkait suka-duka selama pendampingan hukum gratis, pengacara Pos Bakum mendapati klien tidak jujur terkait kondisi keuangan yang dimilikinya.
"Setiap klien yang membutuhkan bantuan hukum gratis wajib mengisi formulir tapi banyak klien yang tidak jujur serta mengaku kemampuan keuangan terbatas sehingga membayar rendah kurang dari dua juta untuk satu perkara miliknya," ujarnya.
Selain itu tidak menganggap pengacara Pos Bakum sebagai hal penting dan mencari saat butuh saja, selain itu berharap Pos Bakum menjadi tempat untuk memperjuangkan keadilan tapi tidak ada kontribusi selama pendampingan perkara itu sampai tuntas.
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Pemprov NTT ke Pubabu TTS Usik Warga Setempat
Meski sudah tidak menjadi pengelola Pos Bakum selama tiga tahun, namun secara pribadi Luis sangat bahagia melihat banyak pengacara muda yang berani tampil dan kreatif, serta Pos Bakum tetap eksis dan terurus cukup baik oleh pihak pengacara/ LBH yang mengelolanya.
Harapannya tetap eksis dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi masyarakat kecil dan kurang mampu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/luis-balun-saya-dijuluki-pengacara-kasus-perceraian.jpg)