Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pemprov Hari Ini

Pengacara Luis Balun Nilai Jangan Berharap Kaya Dari Pos Bantuan Hukum

sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Luis Balun, pengacara yang sering menangani kasus perceraian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mengurus Pos Bantuan Hukum (Bakum) bukan perkara mudah, bahkan jangan pernah berharap menjadi kaya.

Sebab mengurus Pos Bakum membutuhkan kesabaran ekstra karena bukan sekedar materi melainkan harus mengutamakan kaderisasi pengacara muda untuk berkarya lebih baik.

Demikian ungkapan Pengacara Luis Balun yang menjadi pendiri sekaligus pengelola Pos Bakum di Pengadilan Negeri Kupang selama lima tahun.

Baca juga: Sekda NTB Ungkap Masalah Terbesar Pemprov Jelang MotoGP Mandalika

Pengalamannya mengelola Pos Bakum, untuk dana konsultasi dari PN Klas IA Kupang mendapatkan jatah sebesar Rp. 70.000 per hari.

Sedangkan dana konsultasi untuk satu tahun  Kementerian Hukum dan HAM memberikan dana bagi Pos Bakum sebesar Rp 46 juta.

"Setiap hari ada dana konsultasi dari pengadilan hanya Rp 70 ribu, sedangkan pengacara yang berkantor di pos bakum cukup banyak, sehingga kami sebagai pengelola pos bakum harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya makan, kopi, rokok, serta lainnya," ungkap Luis.

Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja 

Bukan hanya itu, pembiayaan operasional pada Pos Bakum juga harus menggunakan uang dari kantong pribadi.

"Pos Bakum membutuhkan biaya untuk listrik, air bersih untuk kamar kecil, pemasangan jaringan WiFi, serta dispenser, gula, kopi, teh untuk pelayanan kantor, sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," jelas Luis.

Akan tetapi, masyarakat selalu menganggap Pos Bakum sama dengan Pengacara Negara, sedangkan posisi itu tidak sama karena posisi pengacara negara itu ada di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: 30 Unit Konsentrator Oksigen Didonasikan GoTo ke Pemprov NTT

"Pengacara Pos Bakum itu tidak sama dengan pengacara negara, tapi masyarakat selalu menganggap sama, dan masyarakat harus tahu dan paham akan hal itu," tambah Luis.

Terkait dana pendampingan hukum gratis bersumber dana pihak ketiga Aus-AID yang dikelola melalui Kementerian Hukum dan HAM, dan ketentuan biaya untuk satu perkara maksimal Rp 5 juta.

"Ketentuan klaim biaya perkara itu maksimal  Rp 5 juta sampai ada putusan in kracht barulah dapat mengajukan klaim biaya perkaranya di Kemenkum HAM," tambah Luis.

Untuk perkara perdata pembiayaannya mulai dihitung sejak penandatanganan surat kuasa sampai putusan tercatat minimal sembilan kali jadwal persidangan.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

"Tahap awal mulai dengan pembuatan surat kuasa dan pendaftaran surat gugatan ke pengadilan, jika klien tidak mampu maka Pos Bakum akan mengeluarkan biaya administrasinya, kemudian mulai tahap awal persidangan, mediasi, pemberian jawaban, replik, duplik, penunjukkan bukti surat, keterangan saksi, keterangan tergugat, kesimpulan, dan putusan, dan semua itu membutuhkan biaya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved