Berita NTT Hari Ini
Sebanyak 12 Pasien di NTT Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat DBD
Sebelumnya NTT melaporkan 8 kematian pada bulan Januari dan selama Februari 2022 ada 4 kematian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 12 pasien di Nusa Tenggara Timur dilaporkan meninggal dunia akibat Demam Berdarah Dengue (DBD). Kasus kematian korban ini merupakan hasil catatan Dinas Kesehatan, Pencatatan Sipil NTT dari awal Januari hingga 1 Maret 2022.
Kepala Dinas Kesehatan, Pencatatan Sipil NTT, dr. Meserasi Ataupah pada Rabu 2 Maret 2022, menyebut kematian berasal dari Kabupaten Nageko, Sikka, Belu, Kota Kupang, dan Sumba Timur masing-masing 1 orang.
Baca juga: Dari Januari 2022 Hingga Saat Ini, Jumlah Kasus DBD di Nagekeo Capai 22 Kasus
"Kabupaten Ngada dan Sumba Barat Daya masing-masing 3 kasus," kata dia.
Sebelumnya NTT melaporkan 8 kematian pada bulan Januari dan selama Februari 2022 ada 4 kematian. Sementara jumlah kasus sudah mencapai 1.513 penderita yang tersebar di hampir semua Kabupaten/Kota.
Baca juga: Kasus DBD di Malaka, 40 Orang Sembuh, Tiga Orang Masih Dirawat di RSPP Betun
Ia menjelaskan, dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021 maka jumlah kasus DBD di NTT terjadi peningkatan sebanyak 94 persen hingga tahun 2022.
Permasalahan DBD di Provinsi NTT, ujar Meserasi, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian DBD masih rendah. Koordinasi dan kolaborasi dengan lintas sektor belum berjalan dengan baik.
Baca juga: Kasus DBD NTT Naik, Pakar Kesehatan : Diperlukan Tindakan yang Masif
"Pemberantasan sarang nyamuk belum dilaksanakan secara rutin. Penderita DBD yang meninggal terlambat dibawa ke faskes," katanya.
Menurut dia empat pilar strategi pencegahan dan pengendalian DBD yakni memperkuat surveilans kasus dan surveilans vektor didukung dengan laboratorium yang memadai.
Baca juga: Empat Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Disertai Petir dan Angin Kencang
Selain itu, memperkuat penatalaksanaan penderita di fasilitas kesehatan dan meningkatkan pemberantasan vektor secara terpadu bersama masyarakat serta memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanggulangan KLB DBD.
Pendistribusian Logistik DBD (Abate, Malathion) ke 22 Kabupaten/Kota Januari 2022 telah dilakukan. Kunjungan ke Kabupaten Sikka, Nagekeo, Ngada, Kota Kupang untuk melakukan penyelidikan epidemiologi memutus mata rantai penularan oleh Tim Provinsi bersama tim Kabupaten pada bulan Januari 2022.
Baca juga: Dampak Cuaca Buruk di NTT, Penumpang Pesawat Turun 21,09 Persen
Dia mengimbau, pemberantasan sarang nyamuk yakni menutup, menguras penampung air sekali dalam seminggu, mendaur ulang barang-barang bekas dan plus menabur larvasida, tidur menggunakan kelambu, menggunakan anti nyamuk, pada tempat yang menampung air memelihara ikan kepala timah.
"Dukungan pemerintah setempat RT/RW/Kelurahan untuk menggerakkan warga melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk secara rutin dalam seminggu satu kali," tambahnya.(*)
Berikut data DBD di NTT per Kabupaten/Kota;
1. Kota Kupang memiliki 257 penderita DBD.
2. Kabupaten Kupang 22 penderita.
3. Timor Tengah Selatan 50 penderita.
4. Timor Tengah Utara 24 penderita.
5. Kabupaten Belu 101 penderita.
6. Kabupaten Flores Timur 35 penderita.
7. Kabupaten Lembata 99 penderita.
8. Kabupaten Ende 9 penderita.
9. Kabupaten Sikka 187 penderita.
10. Kabupaten Ngada 61 penderita.
11. Kabupaten Nagekeo 28 penderita.
12. Kabupaten Manggarai 35 penderita.
13. Manggarai Barat 247 penderita.
14. Kabupaten Sumba Timur 55 penderita.
15. Kabupaten Sumba Barat 31 penderita.
16. Kabupaten Sumba Barat Daya 168 penderita.
17. Kabupaten Sumba Tengah 8 penderita.
18. Kabupaten Sabu Raijua 41 penderita.
19. Kabupaten Malaka 43 penderita.
20. Manggarai Timur 10 penderita.
21. Rote Ndao 2 penderita.
Sejauh ini, 12 kematian dilaporkan terjadi di NTT akibat DBD:
1. Kabupaten Ngada 3 orang.
2. Kabupaten Sumba Tengah 1 orang.
3. Kabupaten Sumba Barat Daya 3 orang.
4. Kabupaten Sikka 1 orang.
5. Kota Kupang 1 orang.
6. Kabupaten Nagekeo 1 orang.
7. Kabupaten Belu 1 orang.
8. Kabupaten Sumba Timur 1 orang. (*)