Berita Nagekeo Hari Ini
Ayah Dipenjara, Istri dan Anak Sakit, Begini Kondisi Terkini Keluarga Ahmad Aco di Nagekeo
Sementara dirinya sempat tamat dari bangku sekolah dasar dan putus sekolah saat duduk dibangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY - Musriati (32), Warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo harus terus berputar otak untuk menafkahi kedua orang anaknya.
Sejak suaminya ditangkap Polisi, dialah satu-satunya tulang punggung untuk menafkahi kedua orang anaknya.
Mursiati adalah istri dari Ahmad Aco (34), tersangka kepemilikan bahan peledak yang ditangkap Polisi sejak 26 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Ketua Fraksi PAN DPRD Ngada: PLN Untuk Perluasan Jaringan Listrik di Riung Barat
Dari perkawinannya dengan Aco, mereka dikarunia dua orang anak, si sulung, Akbar Hidayat (9) saat ini duduk dibangku sekolah dasar kelas IV, sedangkan si Bungsu Ambar Hidayati (4) yang kini dalam keadaan sakit.
Polisi memberikan status tersangka kepada Aco setelah memergokinya sedang membawa dua botol bahan peledak yang dia simpan di dalam ember saat hendak menuju Laut untuk menangkap ikan, 26 Agustus 2021 pagi, sekira pukul 06:30 Wita.
Sejak itu, Ahmad Aco menjadi penghuni setia sel tahanan Mapolsek Aesesa dan saat ini telah berpindah lagi ke Rumah Tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III C, Bajawa, Kabupaten Ngada.
Baca juga: DPC PDIP Ngada Gelar Vaksinasi Massal Bagi Anak-anak di SDI Tarawali Soa
Ahmad Aco memang nelayan yang malang. Tingkah pendidikannya yang rendah dan kemiskinan ekonomi rumah tangga telah mengantarnya berlaku nekat membawa bahan peledak untuk mendapatkan ikan.
Saat POS-KUPANG.COM, menyambangi rumahnya di RT 08, Dusun 4, Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin 28 Februari 2022 siang, Musriati berujar kalau Ahmad Aco tak sempat tamat di bangku sekolah dasar.
Sementara dirinya sempat tamat dari bangku sekolah dasar dan putus sekolah saat duduk dibangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
"Mungkin hanya di kelas dua SD saja dia (Aco) tu Pak," kata Musriati dengan tatapan hampa.
Baca juga: RSPP Betun Malaka akan Melakukan Pengadaan Obat Senilai Rp 1,9 Miliar Melalui E-katalog
Karena alasan pendidikan ini, keduanya tak pernah tahu kalau memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman yang lumayan berat sesuai dengan Undang-undang Kedaruratan Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal sangkaan Polisi kepada Aco.
Polisi juga menyematkan sangkaan lain terhadap Ahmad Aco dengan UU Republik Indonesia terdahulu, UU Nomor 31 Tahun 2004 pasal 12 ayat (1) Jo pasal 86 ayat (1) tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang pasal 9 ayat (1) tentang Perikanan.
Melihat besarnya ancaman pidana penjara terhadap Ahmad Aco, Nursiati kini hanya bisa pasrah.
Setitik harapan Musriati saat ini hanyalah berharap pada keajaiban Tuhan melalui pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II agar suami tercintanya itu bisa segera dibebaskan.
Baca juga: Capaian Vaksin Dosis Pertama di Nagekeo Mencapai 83,51 Persen