Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Kakanwil Kemenag NTT Ajak Warga NTT Rawat Toleransi Umat Beragama

Umat beragama juga diminta dapat mengimplementasi  Surat Edaran (SE)  Menteri Agama (Menag) 

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
DOK.PRIBADI
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG --Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak seluruh umat beragama di NTT agar merawat keharmonisan dan toleransi antar umat beragama.

Umat beragama juga diminta dapat mengimplementasi  Surat Edaran (SE)  Menteri Agama (Menag)  No SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang di dalamnya.

Sesuai keterangan pers yang disampaikan oleh Sub Koordinator Subbag Umum dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.Mus Lengari, S.T , Sabtu 26 Februari 2022 menyebutkan, Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak warga NTT agar merawat keharmonisan dan toleransi antar umat beragama di NTT.

Baca juga: Cuaca Buruk di NTT Hingga 1 Maret 2022 Akibat Siklon Tropis di Barat Laut Australia

Naldy, sapaan akrab Reginaldus S.S. Serang, mengatakan, dengan adanya SE tersebut perlu diimplementasikan secara baik sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang di dalamnya. Upaya tersebut lanjutnya, ditempuh agar tidak menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat yang plural. 

"SE ini tentunya menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kehidupan yang tentram, tertib dan harmonis antar warga masyarakat. Mari rawat keharmonisan dan toleransi umat beragama," kata Naldy.

Terkait video pernyataan Bapak Menteri Agama di Pekanbaru, Kakanwil Naldy menegaskan tidak ada maksud sama sekali Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membandingkan atau mempersamakan  suara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing. 

Baca juga: Kasus COVID-19 di 10 Provinsi Ini Turun, NTT Tak Termasuk

Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara agar sesama umat beragama mesti saling menghargai, salah satunya dengan mengurangi volume pengeras suara.

Menurut Naldy, hal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 secara substansi bukan melarang tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah. Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT Drs. Husen Anwar juga menegaskan bahwa SE. 05 Tahun 2022 ini telah disosialisasikan kepada umat muslim melalui pimpinan lembaga agama, ormas keagamaan Islam dan penyuluh agama melalui surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Nomor B-2458/Kw.20.1.5/HM.00/02/2022.

Baca juga: Sejumlah Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang

“Sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada kita semua untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti SE ini sesuai dengan manfaatnya” kata Husen.

Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut SE ini, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kepala Seksi dan Penyelenggara diundang dalam Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimas Islam tanggal 1 s.d 3 Maret 2022 untuk mensosialisasikan dan membahas persoalan-persoalan yang terjadi akhir-akhir ini.

Baca juga: Vaksin Terancam Kadaluwarsa di Rote Ndao, Dinkes NTT Tidak Memberikan Jawaban.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

(1) Umum, a) Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b) Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2)menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

(2) Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara :
a) pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b) untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c) volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d) dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

(3) Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a) Waktu Salat:
1) Subuh:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b) Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c) Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
- takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
- pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
- takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4) Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
- bagus atau tidak sumbang;
 -pelafazan secara baik dan benar.

5) Pembinaan dan Pengawasan:
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab
 - Kementerian Agama secara berjenjang.

Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved