Berita NTT Hari Ini

Pesan Ketua MUI NTT Cegah Perceraian

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil NTT mencatat kasus perceraian diatas 1000 lebih per tahun 2021 lalu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua MUI Nusa Tenggara Timur, Drs. H. Muhammad S Wongso saat diwawancarai di kantor MUI NTTm Rabu 16 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kasus perceraian di Nusa Tenggara Timur tergolong tinggi. Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil NTT mencatat kasus perceraian diatas 1000 lebih per tahun 2021 lalu. Begitu juga di Pengadilan Agama Kupang yang menangani perkara hampir 200 kasus perceraian.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur, Drs. H. Muhammad S. Wongso, menjelaskan kasus perceraian itu tidak akan terjadi dan itu kembali kepada pribadi masing-masing untuk bisa menahan diri.

"Harus ada rumusnya yang sederhana adalah, saling baku jaga, saling nasihat dan bangun kasih sayang," kata H. Muhammad S. Wongso, Rabu 16 Februari 2022.

Ia menyebut tiga rumus ini, selama ini dirinya lakukan bersama istrinya selama 40 tahun ini. H. Muhammad S. Wongso, menegaskan agar orang tua untuk tidak terlalu mencampuri urusan rumah tangga anak, juga berpotensi pada kasus perceraian.

Baca juga: Ini Kata Ketua PN Kefamenanu Soal Dominan Pengajuan Gugatan Perkara Perceraian di PN Kefamenanu

"Tetapi kalau orang tua itu sadari betul bahwa dia sebagai berkat dan bisa memandu anaknya, mudah-mudahan jangan ada perceraian," ucapnya.

Bagi dia, rumah tangga akan tidak baik, ketika munculnya perceraian pada perjalanan pernikahan. Untuk itu, ia mengingatkan agar suami atau istri agar bisa menahan diri.

Pengadilan Agama Kupang menyelesaikan 109 perkara perceraian secara sengketa dengan dua orang tergugat dan penggugat. Dan beberapa perkara diajukan secara volunteer atau sepihak dalam pengajuan. Total ada 175 perkara yang diselesaikan pada tahun 2021.

Bagian Humas Pengadilan Agama Kupang, Fauziah Burhan, Rabu 16 Februari 2022, menerangkan pada tahun 2021 juga lima sisa perkara pada tahun 2020 yang diselesaikan pada tahun tersebut. Secara keseluruhan, ada 180 perkara yang diselesaikan.

Baca juga: Periode 2015-2021 Dinas Dukcapil TTU Terbitkan 47 Akta Perceraian

"Jadi di tahun 2021 itu kita hanya menyisakan satu perkara yaitu perkara harta bersama dan itu pun gugatannya didaftarkan pada 15 Desember 2021. Andai kata didaftarkan di bulan November pasti sudah selesai," kata dia.

Penyebab dari munculnya perkara ini yakni adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sehingga tidak bisa ada perbaikan. Ada juga faktor lain, namun Fauziah menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan sebagai pendorong atau putusan dalam gugatan sebab dibutuhkan dalil dan penguatannya.

Jika semua dalil yang disampaikan itu bisa dibuktikan secara hukum, sehingga bisa ada kesimpulan dalam sidang. Dengan itu, bisa diketahui faktor penyebab perceraian itu.

Dominan dalam perkara perceraian ini adalah adanya pertengkaran dan disusul dengan penyebab adanya pihak ketiga dalam hubungan berumah tangga. Pria Idaman Lain (PIL) dan Wanita Idaman Lain (WIL) disebut Fauziah, masih menjadi perceraian.

Fauziah menyebut, kalau penyelesaian perkara ini bisa dibilang cepat karena tidak sampai dua bulan. Komitmen itu sejalan dengan instruksi dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilag (Badilag (Badan Peradilan Agama) itu penyelesaian perkara harus secepat-cepatnya, maksimalnya 1 bulan.

Sementara itu, hingga bulan Februari 2022, sudah ada 24 perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Kupang. Dan empat perkara permohonan. Fauziah menyebut kalau pihaknya sedang berupaya mendekatkan layanan Pengadilan ke masyarakat terpinggirkan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved