Berita Kefamenanu Hari Ini

Ini Kata Ketua PN Kefamenanu Soal Dominan Pengajuan Gugatan Perkara Perceraian di PN Kefamenanu

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, I Made Aditya Nugraha, S. H., M. H melalui juru bicara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Arvan As'ady P. Pratama, S. H., M. Kn, Jumat, 18 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, I Made Aditya Nugraha, S. H., M. H melalui juru bicaranya, Arvan As'ady P. Pratama, S. H., M. Kn menegaskan faktor penyebab paling dominan dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan ke PN Kefamenanu dalam kurun waktu lima tahun terakhir adalah faktor ekonomi.

"Ekonomi dan perubahan sikap adalah persoalan yang paling sering kita jumpai," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat, 18 Februari 2022.

Selain itu, faktor penyebab lainnya yang cukup menonjol dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan ke PN Kelas II Kefamenanu adalah faktor perubahan sikap masing-masing pasangan. 

Perubahan sikap tersebut, lanjut Arvan, diduga dipengaruhi oleh faktor perpindahan wilayah kerja atau mutasi pekerjaan dari masing-masing pasangan.

Baca juga: Petugas Lapas Waikabubak Geledah Kamar Hunian, Ini Yang Ditemukan 

Tidak hanya itu, penyebab gugatan perceraian yang juga paling sering dijumpai Majelis Hakim di PN Kefamenanu adalah adanya kehadiran pihak ketiga yang ikut campur dalam hubungan rumah tangga pasangan.

"Atau salah satu pasangan meninggalkan pihak lain juga menjadi salah satu penyebab perceraian," ungkap Arvan.

Berdasarkan data yang tercatat di PN Kefamenanu, kata Arvan, pada tahun 2017 sebanyak 4 perkara gugatan perceraian yang diajukan di PN Kefamenanu.

Ia menambahkan, pada tahun 2018 perkara gugatan perceraian meningkat menjadi 11 perkara. Sementara pada tahun 2019, menurun menjadi 4 perkara dan di tahun 2020 kembali meningkat menjadi 9 perkara.

Baca juga: Kajati NTT Pindah Tugas, Yos Nggarang:Komitmen Berantas Korupsi Bawa Dampak Positif Penegakan Hukum

Lebih lanjut djjelaskan Arvan, pada tahun 2021 pengajuan  perkara gugatan perceraian di PN Kelas II Kefamenanu meningkat menjadi 10 perkara.

Sedangkan, untuk tahun 2022 PN Kefamenanu telah melakukan perekaman data yakni 1 perkara baru gugatan perceraian. 

"Satu perkara lainnya itu, tunggakan perkara tahun 2021 yang lalu. Sehingga sampai bulan ini ada dua perkara cerai yang belum putus," jelas Arvan. (*)

Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Arvan As'ady P. Pratama, S. H., M. Kn, Jumat, 18 Februari 2022
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Arvan As'ady P. Pratama, S. H., M. Kn, Jumat, 18 Februari 2022 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved