Berita TTU Hari Ini

Periode 2015-2021 Dinas Dukcapil TTU Terbitkan 47 Akta Perceraian

Dinas Dukcapil TTU , Provinsi NTT mencatat sebanyak 47 akta perceraian yang diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2015-2021

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara, Richardus Erwin Taolin, S. E, Selasa, 15 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU ( Dinas Dukcapil TTU) , Provinsi NTT mencatat sebanyak 47 akta perceraian yang diterbitkan dalam kurun waktu tahun 2015-2021.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Richardus Erwin Taolin, S. E, saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa, 15/02/2022.

Data jumlah akta perceraian di Kabupaten TTU yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini, ujar Erwin, dilaksanakan berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan.

"Tentu dari data di atas, Dinas Dukcapil mempunyai tugas itu hanya mencatat yang dilaporkan setelah melalui sidang di Pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten TTU Fokus Lakukan Penguatan Kapasitas Internal

Lebih lanjut disampaikan Erwin, ihwal penyebab dari kasus perceraian tersebut, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan atau mengetahui lebih jauh terkait hal ini.

"Kalau untuk tahun 2015 ada 5 akta perceraian yang kami terbitkan, tahun 2016 ada 7 akta, tahun 2017 ada 5 akta, tahun 2018 ada 7 akta, tahun 2019 ada 8 akta, tahun 2020 ada 9 akta dan tahun 2021 ada 6," beber Erwin.

Menurutnya, proses persidangan kasus perceraian bagi keluarga yang beragama Islam dilaksanakan di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk yang non-muslim dilaksanakan di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Aspirasi Ansy Lema untuk Kabupaten TTU Terealisasi, 16 Kelompok Tani Terima Alsintan

Ia menambahkan, jumlah yang disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten TTU adalah data yang tertera di aplikasi berdasarkan data yang dilaporkan untuk kepentingan penerbitan akta perceraian. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved