Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini
jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.
POS-KUPANG.COM - Informasi terkini mengenai PPPK 2022 atau P3K tahap 3 .
Perlu diingat jika tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.
Kapan pendaftaran PPPK 2022 atau P3K tahap 3 dibuka?
Ingat login sscasn.bkn.go.id bukan Ingat login sscn.bkn.go.id
Terkait kapan pendaftaran PPPK 2022 atau P3K tahap 3 dibuka dengan login sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id ini baru diulas oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Baca juga: CATAT! Ini Daftar Formasi PPPK Tahun 2022 Setelah Pemerintah Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS
Nunuk memastikan bahwa saat ini PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan Kemendikbudristek dan panselnas.
Lalu kapan pendaftaran PPPK guru tahap 3 dibuka? jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.
Nunuk memastikan sekolah induk tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan seleksi kompetensi III ini.
Sebelumnya muncul kabar tidak benar mengenai adanya prioritas bagi sekolah induk.
Oleh karena itu, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.
Baca juga: 263 CPNS di Kabupaten Belu Diangkat Jadi PNS
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menyebutkan, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Kriterianya:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
Baca juga: PPPK Bekerja Selama Masa Kontrak, Selesai Masa Kontrak Apakah Bisa Direkrut Lagi?