Pendaftaran PPPK Tahap 3 Kapan Dibuka?Informasi PPPK Tahap 3 2022 Untuk Guru Cek Di Situs Ini
jika dilihat dari seleksi tahap 1 ke tahap 2, PPPK tahap 3 2022 bisa dibuka pada akhir Februari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Jenis seleksi kompetensi III masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Tiga seleksi yang harus diikuti peserta di antaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi wawancara.
Informasi PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Masukan dari DPR Dikaji
Baca juga: Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes
Kemendikbudristek masih melakukan kajian pelaksanaan Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap tiga.
Sedianya, seleksi PPPK tahap tiga direncanakan akan dilakukan pada Januari 2022 lalu.
"Kepastian mengenai pelaksaan PPPK guru tahap 3 akan digelar atau tidak saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Panselnas," ujar Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam pertemuan virtual, Selasa 8 Februari 2022.
Dirinya mengungkapkan Kemendikbudristek masih mengulas beberapa masukan yang disuarakan mengenai pelaksanaan PPPK guru tahap tiga tersebut.
Kemendikbudristek saat ini menerima saran dari organisasi guru hingga anggota Komisi X DPR RI.
Baca juga: Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
Sehingga, Nunuk mengatakan pembahasan terus dilakukan secara insentif di tingkat Panselnas.
"Sehingga, untuk seleksi tahap 3 kami belum bisa memastikan kapan keluar jadwalnya. Karena pembahasan saat ini masih berjalan," tutur Nunuk.
Nunuk mengatakan seleksi tahap tiga tidak akan memiliki perbedaan dengan seleksi tahap sebelumnya.
"Pada tahap 1 PPPK guru pemerintah juga sudah mengubah regulasi berupa penurunan passing grade. Kemungkinan regulasi di tahap tiga pun akan sama," pungkas Nunuk seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Kemendikbudristek Masih Mengkaji Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap Tiga
Apa perbedaan PNS dan PPPK?