Rabu, 22 April 2026

PPPK Bekerja Selama Masa Kontrak, Selesai Masa Kontrak Apakah Bisa Direkrut Lagi?

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
SELEKSI PPPK- PPPK Bekerja Selama Masa Kontrak, Selesai Masa Kontrak Apakah Bisa Direkrut Lagi? 

POS-KUPANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bekerja sesuai dengan masa kontraknya.

Apabila masa kontrak tenaga PPPK habis, apa masih bisa diperpanjang?

Simak penjelasan resminya.

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.

Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Belum Jelas, Catat Ini Syarat Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022

Baca juga: Beda CPNS, PPPK Langsung Kerja Tanpa Lewati Masa Percobaan Setelah Lolos Tes

tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi yang dibutuhkan yakni:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Baca juga: Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved