Berita Sumba Timur Hari Ini

Pemberlakuan Kartu BPJS Untuk Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Kepala Kantor ATR BPN Sumba Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan untuk memastikan pendaftaran

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
TIM BPN - Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak bersama jajaran saat melakukan kegiatan lapangan 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumba Timur siap melaksanakan instruksi presiden terkait optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bidang pertanahan. 

Dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian ATR/BPN mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Baca juga: Desa Mbatakapidu, Sumba Timur Jadi Titik Start Rangkaian Musrenbang RKPD 2023 Tingkat Kecamatan 

Pembelian tanah yang dimulai pada 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. 

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Sumba Timur Eksam Sodak menyebut penerapan Inpres 1 thn 2022 di Kabupaten Sumba Timur mengacu kepada surat edaran dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kementerian ATR BPN. 

Berdasarkan edaran tersebut, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kementerian ATR BPN memerintahkan pihak Kantor ATR BPN tingkat provinsi hingga kabupaten termasuk Kabupaten Sumba Timur untuk mulai mengimplementasikan program itu mulai 1 Maret 2022 mendatang. 

Baca juga: Bupati Sumba Timur Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Bagi 1.133 Warga Mbatakapidu

Saat ini, kata Eksam Sodak, persiapan terkait penerapan hal itu sudah dilakukan. Harapannya, kebijakan tidak menjadi kendala bagi masyarakat. 

"Kami sudah siapkan surat pemberitahuan ke para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempedomani inpres tersebut. Dan harapan kami semoga tidak menjadi kendala di daerah," pungkas dia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved