Breaking News

Berita Internasional

TKI di Hong Kong Terlantar Pasca Terpapar Covid-19, Isolasi Mandiri di Tenda, Tak Bisa Pulang

Laman Hongkong FP mengabadikan momen sejumlah taman di Hong Kong dipenuhi tenda yang diisi oleh pekerja migran.

Editor: Alfons Nedabang
NET
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri 

Eni Lestari, Ketua International Migrants Alliance dan pengurus Jaringan Buruh Migran Indonesia di Hong Kong mengatakan rekan-rekannya berada di "garis depan" membantu keluarga selama pandemi.

"Sekarang kami diabaikan, kami ditolak layanannya, kami ditelantarkan," katanya kepada wartawan.

Eni mengaku mendapatkan kontak dari para pekerja Indonesia yang dites positif dan perlu bantuan. Ia mengatakan sempat mengontak fasilitas kesehatan namun tak berhasil sebelum mengontak Konsulat Jenderal Indonesia.

Baca juga: Enam TKI Asal Ende Meninggal Dunia di Malaysia Dalam Interval Januari hingga April

Terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan bahwa Hongkong saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Kenaikan kasus di negara itu bahkan mencapai 450 persen. Hal ini menyebabkan fasilitas perawatan dan karantina mengalami overcapacity.

"Menanggapi kondisi tersebut, KJRI Hongkong terus memonitor kasus kasus Covid yang menimpa WNI khususnya PMI," kata Judha saat dihubungi, Minggu 20 Februari 2022.

Judha mengatakan berbagai langkah pelindungan telah dilakukan pemerintah lewat perwakilan RI. Antara lain dengan memfasilitasi tempat tinggal untuk karantina mandiri, memberikan bantuan logistik, memastikan akses layanan kesehatan bagi PMI berkoordinasi dg otoritas kesehatan HK, mengingatkan kpd semua majikan dan agen utk memastikan terpenuhinya hak hak ketenagakerjaan PMI.

Baca juga: Orang Tua Desak Pemerintah Indonesia Bantu Pencarian Dua TKI Asal Belu yang Hilang di Afrika

Judha mengatakan, secara khusus 8 PMI yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri telah difasilitasi KJRI Hongkong.

"KJRI juga menyampaikan imbauan agar seluruh WNI/PMI agar dpt menjalankan prokes dg disiplin dan mematuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan otoritas Hong Kong," ujarnya. (tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved