Segera Daftar PPG Dalam Jabatan 2022, Syarat dan Berkas Administrasi, Cara Daftar
Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 telah resmi dibuka mulai 12-25 Februari 2022.
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani,
Baca juga: Seluruh Pimpinan Sekolah di Belu Diperintahkan Wajib Terapkan Prokes
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Syarat administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Setidaknya ada 5 persyaratan administrasi untuk menjadi peserta PPG 2022, yakni:
1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).