Berita Kota Kupang Hari Ini
Mantan Bupati Kupang, Iban Medah Dituntut JPU 8,5 Tahun Penjara
JPU Hendrik Tiip bersama dua JPU lain menyatakan Iban Medah terbukti bersalah sesuai dakwaan primair
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Ibrahim Agustinus Medah yang juga mantan bupati Kupang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan penjara 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hendrik Tiip bersama dua JPU lain menyatakan Iban Medah terbukti bersalah sesuai dakwaan primair JPU kurungan penjara 8 tahun 6 bulan penjara (8,5 tahun) dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Selain itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta rupiah juga diwajibkan memberikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 miliar.
Baca juga: JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi ke Pengadilan Tipikor-Kupang
Apabila tidak bisa maka aset rumah akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan juga masih tidak bisa atau tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini berlangsung di Gedung Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri kelas I Kupang, Rabu 16 Februari 20222.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yakni, Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim anggota, Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina serta dihadiri oleh JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, serta dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, dan Marieta Soruh.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Lanamai I di Ngada Divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang
Sebelum JPU membacakan tuntutannya Ketua majelis hakim bertanya keadaan terdakwa Iban Medah.
"Bagaimana keadaanya, sehat ?" tanya Hakim Ketua.
Kemudian dijawab sehat oleh terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di Rutan Klas II Kupang.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Awololong di Pengadilan Tipikor Kupang
Lalu majelis mempersilahkan JPU membacakan tuntutannya tanpa membacakan pernyataan saksi.
Oleh JPU Terdakwa terbukti bersalah melakukan pengalihan atas namanya terhadap aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan gedung RPD Kabupaten Kupang dengan alasan Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang.
Aset tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca juga: Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukum selama 7 hari untuk mempersiapkan pembelaan mereka.
Sidang berikutnya akan terjadi pada tanggal 23 Februari 2022. (CR9)