Berita Ngada

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Lanamai I di Ngada Divonis Majelis Hakim Tipikor Kupang

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Mereka tidak melakukan banding

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Dua terdakwa kasus korupsi dana desa Lanamai I, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang.

Mereka divonis masing-masing satu tahun sembilan bulan penjara dan satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp. 50 juta.

Kedua terdakwa yang divonis tersebut yakni Yosef Zuna yang menjabat sebagai bendahara desa Lanamai I tahun anggaran 2017, dan Fidelis Leme yang menjabat sebagai bendahara Desa Lanamai I tahun anggaran 2018.

Baca juga: Satlantas Polres Ngada Gencar Sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Prokes 6M

Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari Ngada, Gozwa kepada TRIBUNFLORES.COM saat ditemui di ruang kerjannya pada, Rabu 19 Januari 2022.

Gozwa menjelaskan, kedua terdakwa kasus korupsi Dana Desa Lanamai I tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena terbukti melanggar UU Tipikor, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 9 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Ngada Tatap Muka Bersama Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kades dan Lurah

Selain itu, tambah Gozwa, dalam amar putusannya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor juga mendenda kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

"Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Mereka tidak melakukan banding," jelasnya.

Sebelumnya, kata Gozwa, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Awal Tahun 2022, Kapolres Ngada Pimpin Apel Perdana

Namun dalam satu terdakwa diputuskan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kenapa berbeda putusannya, mungkin ada pertimbangan hakim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua mantan bendahara tersebut ditahan karena telah membuat laporan fiktif terkait pengerjaan pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Lanamai I. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved