Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi ke Pengadilan Tipikor-Kupang
berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditangani Polres Timor Tengah Utara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU Provinsi NTT tahun anggaran 2015-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada, Jumat, 11 Februari 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H, Senin 14 Februari 2022.
Dikatakan Andre, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditangani Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini menyeret nama Arnoldus Nao Bana selaku Kepala Kades Akomi periode 2015-2021 dan Yakobus Sali Feka selaku Ketua TPK Desa Akomi 2017-2018.
Baca juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate, Kejari TTU Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar
Ia menerangkan, dua berkas perkara korupsi dana Desa Akomi tersebut telah dinyatakan P21 beberapa waktu lalu.
Para tersangka, lanjut Andre, dijerat dengan pasal 141 KUHP. JPU melakukan penggabungan dakwaan atas 2 berkas perkara tersebut, karena saling berkaitan dan tidak ada halangan untuk melakukan penggabungan.
Menurut Andre, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Akomi sebesar Rp. 1.322.886.297.
Baca juga: Data Pemilih di Kabupaten TTU pada Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat 5 Persen
"Dari tahun 2015 sampai tahun 2020. Hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan," tukasnya.
Pasca pelimpahan berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum, tutur Andre, saat ini sedang menanti jadwal sidang perkara dari Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menerangkan, pada tahun 2021 Tim Penyidik Polres TTU berhasil menuntaskan penyidikan 2 berkas perkara kasus korupsi dana desa Akomi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten TTU Fokus Lakukan Penguatan Kapasitas Internal
Dua berkas perkara dugaan korupsi tersebut yakni berkas perkara tersangka mantan kades Akomi 2015-2021 bernama Arnoldus Nau Bana alias ANB dan berkas perkara satu orang tersangka lainnya bernama Yakobus Feka, (YF) selaku ketua TPK.
Menurutnya, perihal penanganan kasus korupsi tersebut, pihak Polres TTU masih menanti P21 berkas perkara dari Kejaksaan Negeri TTU.
Ia menegaskan bahwa, 2 berkas perkara korupsi yang ditangani Polres TTU adalah perkara Korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU.
Baca juga: Gubernur NTT Donasikan 250 Juta untuk Pembangunan Taman Doa St. Maria Immaculata Sasi Kefamenanu
Iptu Fernando menerangkan, kasus dugaan korupsi dana Desa Akomi tersebut merugikan keuangan negara sebesar 1,4 Miliar.
Polres TTU telah menyita sejumlah aset milik para tersangka yakni; 3 unit motor, 1 kulkas, sebidang tanah atas kasus itu.