Berita Pemprov NTT
JPU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Awololong di Pengadilan Tipikor Kupang
perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Awalolong di Lembata. Berkas itu dilimpahkan JPU ke pengadilan Tipikor Kupang, Jumat 15 Oktober 2021 siang.
Ketiga tersangka yakni masing-masing atas nama Mido Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto selalu kontraktor pelaksana.
Hal ini disebutkan koordinator umum AMPPERA Kupang, Emanuel Boli ketika mendapat informasi dari jaksa di Kejati NTT, Hendrik Tip.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, kata dia, penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan dari hakim yang akan melakukan proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipidkor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca juga: Pemdes Benteng Tawa I Riung Ngada Apresiasi Pemprov NTT Tingkatkan Kualitas Jalan
Untuk diketahui, proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp. 6.892.900.000.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. (*)