Brita Provinsi NTT Hari Ini
Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Hadir dalam sidang itu Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah
Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar sidang pemeriksaan setempat, Senin 14 Februari 2022.
Kepala Seksi (Kasie) Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyampaikan ini dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke Pos-Kupang, Senin 14 Februari 2022.
Baca juga: Kejati NTT Perintahkan JPU Ajukan Banding Soal Putusan Tinus Perko
Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan gedung RPD Kabupaten Kupang dengan alas Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang yang dialihkan secara melawan hukum oleh terdakwa Ibrahim Agustinus Medah (Iban Medah).
Hadir dalam sidang itu Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah. Dengan pengalihan itu, Pemda Kabupaten Kupang kehilangan aset tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,6 Miliar.
Baca juga: Kejati NTT Tahan Tersangka NNB Dalam Kasus Suap Proyek di Kabupaten Kupang
Ia menyebut, harusnya hari ini (Senin, 14 Februari 2022,Red) digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang namun dialihkan ke Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas permintaan Kuasa Hukum Iban Medah.
Permintaan itu diaminkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dan dilakukan sidang PS di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. (*)