Berita Kabupaten Kupang Hari Ini
Gara-gara Hilangkan Buku Cetak, Guru SMPN di Kabupaten Kupang Aniaya Muridnya
Kasus ini sudah ditangani aparat Kepolisian Resor Kupang bagian Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang disiksa gurunya dengan cara membenturkan kepala berulang kali di tembok.
Penyiksaan tersebut lantaran siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama menghilangkan buku cetak mata pelajaran penjaskes yang dibagikan oleh oknum guru tersebut.
Kasus ini sudah ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang bagian Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Baca juga: Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., saat dikonfirmasi, Rabu 16 Februari 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menangani laporan terkait telah terjadi kasus penganiayaan anak tersebut.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor : LP/ B / 34/1/2022 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, Minggu 13 Februari 2022 sekitar Pukul 14.30 Wita
"Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah di lakukan Visum Et Repertum dan dilakukan pemeriksaan saksi - saksi," jelas Kapolres.
Baca juga: Satlantas Polres Kupang Kota Sosialisasi Polisi sahabat anak di TK Nur Iman Oebobo
Terhadap pelaku dikenakan pasal 76.C jo pasal 80 ayat (1) undang - undang RI no 1 tahun 2016 terhadap perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejadian tersebut, jelas Kapolres, diketahui mulanya terjadi hari sejak Senin 7 Februari dan Selasa 8 Februari 2022.
Kakak sepupu Imanuel Frama, Dolu Yason Lau menjelaskan, hukuman diluar akal sehat ini diberikan oleh oknum guru berinisial KL, dengan alasan siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak.
Baca juga: Mantan Bupati Kupang, Iban Medah Dituntut JPU 8,5 Tahun Penjara
Menurutnya, pada Senin 7 Februari dan Selasa 8 Februari, Imanuel disuruh benturkan kepala ke meja sebanyak lima kali, sebagai contoh kepada siswa lain.
Pada Kamis tanggal 10 Februari Imanuel diberi hukuman yang sama. Tapi kali ini disuruh maju ke depan kelas, lalu benturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali, namun pada hitungan ke 89 Imanuel disuruh mengulang dari satu.
"Pada hitungan ke 89 diulangi lagi dari awal karena guru bertanya kepada teman-teman satu kelas "kalian dengar suara kepala toki di tembok ko tidak? Karena teman-temannya mengatakan bahwa tidak dengar, akhirnya diulangi lagi dari awal sampai 100 kali," ungkap Dolu Yason Lau, Rabu 16 Januari 2022.
Baca juga: Warga Nunkurus Kupang Berhasil Jerat Buaya Sepanjang 3,6 Meter
Ia menambahkan, setelah menerima hukuman tersebut Imanuel disuruh untuk membersihkan WC sekolah, kemudian berlutut bersama temannya yang sama-sama dihukum benturkan kepala ke tembok pada Kamis 10 Februari 2022.
"Pertama di suruh berlutut, karena pada hari Kamis itu Imanuel dihukum bersama satu kawan yang lain, jadi mereka berdua disuruh berlutut dan saling cubit telinga satu sama lain, yang mengakibatkan telinga sebelah kirinya luka," jelas Dolu Yason Lau.
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid Renggut Nyawa Bayi 7 Bulan di Kupang
Masih menurut Dolu Yason Lau, setelah menerima hukuman dari oknum gurunya tersebut Imanuel mengaku mengalami luka di dahi, dan merasa pusing ketika pulang ke rumah.
"Kejadian itu telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang. Kami masih menunggu proses selanjutnya dan kami berharap oknum guru tersebut diberi sanksi atas perbuatannya," tutup Dolu Yason Lau.(CR9)