Kabupaten Kupang Terkini

Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Menunggu Penetapan APBD Perubahan 2025

Mateldius menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan karena adanya unsur kesengajaan, melainkan karena mekanisme anggaran

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sekda Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, memastikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I tahun 2024, akan segera dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kupang tahun 2025.

Hal ini disampaikannya pada saat Apel Pagi, di Halaman Kantor Bupati Kupang, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (6/10/2025).

Mateldius menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan karena adanya unsur kesengajaan, melainkan karena mekanisme anggaran yang harus menunggu perubahan APBD ditetapkan.

Baca juga: Sekda Kabupaten Kupang Teldy Sanam : Kesetaraan Gender Bukan Isu Perempuan, Tapi Isu Pembangunan

“Jadi terkait gaji PPPK itu belum bisa dibayarkan karena kita menunggu penetapan perubahan anggaran. Tidak ada sekalipun dari kita untuk menyusahkan teman-teman. Tapi anggarannya baru bisa direalisasi setelah penetapan perubahan anggaran, ” ucap Mateldius.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak seluruh tenaga P3K sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah APBD Perubahan disahkan, proses pencairan akan segera dilakukan melalui perangkat daerah terkait. (nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved