Berita Kabupaten Kupang Hari Ini
Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor
Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jajaran Kepolisian Sektot (Polsek) Sulamu, Wilayah Hukum Polres Kupang membekuk seorang pemuda pelaku pencurian yang juga residivis.
Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga yang merupakan lokasi pencurian pelaku.
Kapolsek Sulamu, Kabupaten Kupang, Ipda Deff Wee, SH menyampaikan ini kepada Pos-Kupang, Minggu 13 Februari 2022.
"Saya dan anggotanya menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dan merupakan residivis," tegas Deff.
Baca juga: Satlantas Polres Kupang Kota Sosialisasi Polisi sahabat anak di TK Nur Iman Oebobo
Menurut Deff, dalam penangkapan itu pelaku Andri Yulex Laamu (26) tidak bisa berkutik saat polisi menjemput dan membawanya ke Polsek Sulamu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun kronologi kejadian, beber Kapolsek Ipda Deff bermula pada Minggu 13 Februari 2022 polisi di Polsek Sulamu mendapat laporan polisi soal kasus pencurian.
Tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/05/II/2022/ Sek Sulamu/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Februari 2022.
Pelaku mencuri di rumah Stephen Virgo Didi Sousa Labato di RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Yakob Nggadas Laporkan Penemuan Amunisi ke Polres Kupang
Pada Minggu 13 Februari 2022 pelapor/korban bersama nenek nya Felixsia Riang dan adik kandungnya Maryano Glen Yuda Sousa Labato keluar dari rumah pergi ke gereja untuk mengikuti kebaktian minggu pagi.
Setelah selesai kebaktian gereja sekitar pukul 08.30 Wita, Nenek Felixsia terlebih dahulu pulang rumah dan disusul korban.
Setibanya di rumah mereka sempat mendengar ada bunyi di seng atap rumah di bagian belakang namun belum ada kecurigaan.
Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan lemari sudah dalam keadaan rusak dengan cara di cungkil pada bagian kuncinya.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Minta Tribun Flores Menjadi Media yang Independen dan Berani
Setelah dilakukan pengecekan isi lemari uang yang sebelumnya disimpan oleh korban di dalam tas berjumlah Rp. 4.200.000 sudah tidak ada lagi.
Nenek Felixsia Riang dan Maryano menghubungi tetangga rumah sekitarnya untuk datang melihat kejadian tersebut.