Berita Kabupaten Kupang Hari Ini

Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor  

Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor  
DOK.POLSEK SULAMU
Residivis,Andri Yulex Laamu yang ditangkap jajaran Polsek Sulamu, Wilayah Hukum Polres Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jajaran Kepolisian Sektot (Polsek) Sulamu, Wilayah Hukum Polres Kupang membekuk seorang pemuda pelaku pencurian yang juga residivis.

Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga yang merupakan lokasi pencurian pelaku.

Kapolsek Sulamu, Kabupaten Kupang, Ipda Deff Wee, SH menyampaikan ini kepada Pos-Kupang, Minggu 13 Februari 2022.

"Saya dan anggotanya menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dan merupakan residivis," tegas Deff.

Baca juga: Satlantas Polres Kupang Kota Sosialisasi Polisi sahabat anak di TK Nur Iman Oebobo

Menurut Deff, dalam penangkapan itu pelaku Andri Yulex Laamu (26) tidak bisa berkutik saat polisi menjemput dan membawanya ke Polsek Sulamu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun kronologi kejadian, beber Kapolsek Ipda Deff bermula pada Minggu 13 Februari 2022 polisi di Polsek Sulamu mendapat laporan polisi soal kasus pencurian.

Tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor  LP/B/05/II/2022/ Sek Sulamu/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Februari 2022.

Pelaku mencuri di rumah Stephen Virgo Didi Sousa Labato di  RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Yakob Nggadas Laporkan Penemuan Amunisi ke Polres Kupang

Pada Minggu 13 Februari 2022  pelapor/korban bersama nenek nya Felixsia Riang dan adik kandungnya Maryano Glen Yuda Sousa Labato keluar dari rumah pergi ke  gereja untuk mengikuti kebaktian minggu pagi.

Setelah selesai kebaktian gereja sekitar pukul 08.30 Wita, Nenek Felixsia terlebih dahulu pulang rumah dan disusul korban.

Setibanya di rumah mereka sempat mendengar ada bunyi di seng atap rumah di bagian belakang namun belum ada kecurigaan.

Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan lemari sudah dalam keadaan rusak dengan cara di cungkil pada bagian kuncinya.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Minta Tribun Flores Menjadi Media yang Independen dan Berani

Setelah dilakukan pengecekan  isi lemari uang yang sebelumnya disimpan oleh korban di dalam tas berjumlah Rp. 4.200.000 sudah tidak ada lagi.

Nenek Felixsia Riang dan Maryano menghubungi tetangga rumah sekitarnya untuk datang melihat kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved