Berita Nasional

Kemenkes Tunggak Rp 25 Triliun ke Rumah Sakit, Termasuk Biaya Pelayanan Pasien Covid

Rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Vaksinasi massal kerjasama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena dan Kemenkes RI di Gereja Assumpta Kota Kupang, Kamis 26 Agustus 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.

Apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.

"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya, Senin 14 Februari 2022.

Baca juga: Rumah Sakit Diminta Bersiap, Kemenkes Sebut Transmisi Lokal Omicron Telah Terjadi di Indonesia

Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Baca juga: Pemkab Matim Surati Kemenkes RI dan Pemprov NTT, Terkait Stok Vaksin Covid-19 Minim

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta. "Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.

Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim. Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.

Baca juga: Kemenkes RI Gelar Pelatihan Penguatan Program Pelayanan Kesehatan di Mabar, Ini Tujuannya

Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan. Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.

Tetap Ditanggung

Siti Khalimah juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggungjawab ada di pemerintah," kata dia.

Baca juga: Tinjau RS SK Lerik, Tim Kemenkes RI Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan

Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hub dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

"Yang koinsident bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan. Tapi penyakit Covid-19 nya tetap pemerintah yang bayar," ungkap dia.

Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

"Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covidnya. Nanti otomatis severitynya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.

Baca juga: NTT Kembali Terima Distribusi 25.105 Vial Vaksin Sinovac Dobel Dosis dari Kemenkes RI

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 25 triliun dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk kasus dispute tentunya masih berproses untuk diselesaikan," kata dia.

PERSI mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia dibawah 60 tahun dan tidak ada komorbid.

Baca juga: Kemenkes Genjot Testing-Tracing, 10 Provinsi Waspada Covid Termasuk NTT

"Memang ada dispute yang masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya

Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan.

Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar 1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar 680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim. (tribun network/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved