Berita Nasional
Kemenkes Tunggak Rp 25 Triliun ke Rumah Sakit, Termasuk Biaya Pelayanan Pasien Covid
Rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.
Apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," katanya, Senin 14 Februari 2022.
Baca juga: Rumah Sakit Diminta Bersiap, Kemenkes Sebut Transmisi Lokal Omicron Telah Terjadi di Indonesia
Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," ucapnya.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Baca juga: Pemkab Matim Surati Kemenkes RI dan Pemprov NTT, Terkait Stok Vaksin Covid-19 Minim
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta. "Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.
Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.
"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim. Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.
Baca juga: Kemenkes RI Gelar Pelatihan Penguatan Program Pelayanan Kesehatan di Mabar, Ini Tujuannya
Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan. Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.
Tetap Ditanggung