Berita Nasional

Kemenkes Tunggak Rp 25 Triliun ke Rumah Sakit, Termasuk Biaya Pelayanan Pasien Covid

Rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Vaksinasi massal kerjasama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena dan Kemenkes RI di Gereja Assumpta Kota Kupang, Kamis 26 Agustus 2021. 

Siti Khalimah juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi jadi tanggungjawab ada di pemerintah," kata dia.

Baca juga: Tinjau RS SK Lerik, Tim Kemenkes RI Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan

Adapun kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hub dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

"Yang koinsident bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan. Tapi penyakit Covid-19 nya tetap pemerintah yang bayar," ungkap dia.

Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

"Selama dia dirawat di ruang isolasi akan dibayarkan paket dengan Covidnya. Nanti otomatis severitynya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," kata dia.

Baca juga: NTT Kembali Terima Distribusi 25.105 Vial Vaksin Sinovac Dobel Dosis dari Kemenkes RI

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 25 triliun dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk kasus dispute tentunya masih berproses untuk diselesaikan," kata dia.

PERSI mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia dibawah 60 tahun dan tidak ada komorbid.

Baca juga: Kemenkes Genjot Testing-Tracing, 10 Provinsi Waspada Covid Termasuk NTT

"Memang ada dispute yang masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya

Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan.

Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar 1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar 680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim. (tribun network/rin/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved