Berita Belu Hari Ini
Awal Tahun 2022, Enam Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua
Selama Januari 2022, tercatat enam kasus perceraian disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Selama Januari 2022, tercatat enam kasus perceraian disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu.
Data hasil update tertanggal 15 Febuari 2022 pukul 10.02 Wita ini termuat dalam Website pada bagian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Atambua. Aplikasi ini memberikan informasi mengenai seluruh perkara yang ada pada Pengadilan Negeri Atambua.
Dari data tersebut menunjukkan, jumlah perkara perceraian yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua selama tiga tahun terakhir 2019-2021 lebih dari 10 perkara.
Khusus Januari 2022, jumlah perkara perceraian sebanyak enam perkara dengan status perkara disidangkan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Atambua Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun 2021 tercatat 16 perkara dengan status Minutasi. Di tahun tersebut, perkara perceraian yang paling banyak didaftarkan terjadi Juni dan Oktober masing-masing tiga perkara. Sedangkan pada bulan yang lain hanya satu sampai dua perkara.
Kemudian tahun 2020 sebanyak 18 perkara dan paling banyak perkara tersebut didaftarkan bulan Mei dan Agustus masing-masing empat perkara.
Sedangkan tahun 2019 sebanyak 20 perkara penceraian yang didaftarkan dan disidangkan di PN Atambua. Paling banyak didaftarkan bulan Febuari, Agustus dan September masing-masing tiga perkara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Decky A. S. Nitbani, S.H, M.H saat tampil sebagai Nara sumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Camat Raihat, Desember 2021 lalu mengajak pemerintah dan stakeholder serta masyarakat untuk menekan kasus penceraian.
Baca juga: Pengadilan Negeri Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Kata dia, persoalan rumah tangga sesungguhnya dapat diselesaikan secara damai sebelum masalah itu dibawa ke pengadilan. Di tingkat pengadilan juga masih diberi ruang untuk mediasi. (*)