Berita Nasional
Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.
Puan mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," kata Puan dalam keterangan resminya, Senin 14 Februari 2022.
Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu memang sesuai peruntukannya.
Meski demikian, menurut Puan, aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan.
Menurut Puan, aturan yang digelontorkan Menteri Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
Baca juga: Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang di-PHK atau terpaksa keluar dari perusahaannya.
Di sisi lain, kata Puan, banyak pekerja berencana menggunakan dana tersebut sebagai dana modal usaha hingga bertahan hidup dalam ekonomi yang sedang sulit.
Ia juga mengingatkan bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah, melainkan potongan dari gaji para pekerja.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sumber: tribunnews.com/cnnindonesia.com