Berita Nasional

Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Tuntutan itu diungkap sebagai buntut aturan baru Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Naker

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo alias Jokowi 

Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun menuai protes.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Tuntutan itu diungkap sebagai buntut aturan baru Menaker soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami minta Bapak Presiden Jokowi memecat Menaker. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu 12 Februari 2022.

Sebagai gantinya, ia mengusulkan Jokowi menunjuk menteri dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh. Asalkan, bukan politikus atau yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Pengusaha kan paham dunia kerja, serikat pekerja juga. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Jangan politikus," tegas Said.

Ia menuding sosok Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.

"Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Tidak bosan-bosan 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan," tutur Said.

Baca juga: Jokowi Bicara Tindakan Inkonstitusional di Mahkamah Konstitusi, Tak Pernah Terpikir Sedikit Pun

Diketahui, Permenaker 2/2022 mengatur pencairan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Atau, ketika peserta meninggal dunia atau cacat tetap.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aturan JHT 2015

Aturan baru yang dikeluarkan Menaker ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved