Breaking News

Berita Nasional

Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena 

Melki Laka Lena Bicara Soal JHT dan JKP Saat Menaker Tetapkan JHT Cair di Usia 56 Tahun

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI turut berpendapat soal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan pada saat ramai protes Permenaker soal jadwal cair JHT di usia 56 tahun

Laka Lena menegaskan, Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program di atas sangat bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja.

"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di kompleks Parlemen, Senayan, Senin 14 Februari 2022.

Melki Lana Lena menjelaskan, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.

Baca juga: ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun

JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK atau mengundurkan diri.

Sementara, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.

Melki Lana Lena memahami jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT. Yakni, 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," sebut legislator Partai Golkar itu.

Melki Lana Lena juga menjelaskan, kebijakan pemberian/pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki.

Dia menyatakan, kalaupun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," jelasnya.

Sosialisasi dan komunikasi intensif juga patut dilakukan dengan serikat-serikat pekerja."Duduk bersama, seperti biasa kita lakukan," terangnya.

Tanggapan Puan Maharani: Tidak Sensitif

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun ditinjau ulang.

Puan mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," kata Puan dalam keterangan resminya, Senin 14 Februari 2022.

Puan menyebut kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu memang sesuai peruntukannya.

Meski demikian, menurut Puan, aturan itu tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Ia juga menyebut pemerintah kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan.

Menurut Puan, aturan yang digelontorkan Menteri Ida Fauziyah itu menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca juga: Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang di-PHK atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Di sisi lain, kata Puan, banyak pekerja berencana menggunakan dana tersebut sebagai dana modal usaha hingga bertahan hidup dalam ekonomi yang sedang sulit.

Ia juga mengingatkan bahwa dana JHT bukan bantuan dari pemerintah, melainkan potongan dari gaji para pekerja.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Sumber: tribunnews.com/cnnindonesia.com

Berita Nasional lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved