Berita Manggarai Timur Hari Ini
Ketua Bawaslu Manggarai Timur Sebut Belum Ada Pengaturan Terkait Tahapan Pemilu Serentak 2024
Surat Keputusan KPU RI terkait dengan tanggal penetapan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif 14 Februari Tahun 2024
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 secara Nasional akan berlangsung, Senin 14 Frebuari 2022 pada Pukul 19.00 WIB.
Peluncuran ini setelah KPU telah menetapkan Hari Pemungutan Suara (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah hari dan tanggal tersebut disetujui oleh pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur
Terkait dengan hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH di Borong, Senin 14 Februari 2022, mengatakan, terkait Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, pihak Bawaslu sejauh ini belum ada pengaturan terkait tahapan Pemilu.
Baru Surat Keputusan KPU RI terkait dengan tanggal penetapan Pemungutan Suara Pemilu Legislatif pada tanggal 14 Februari Tahun 2024.
Pihaknya, kata Zakarias, masih menunggu regulasi terhadap tahapan-tahapan Pemilu yang nantinya siap mereka jalankan.
Baca juga: Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKD Manggarai Timur Periksa Kelengkapan Kendaraan Dinas
Meski demikian, kata Zakarias, secara internal Bawaslu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk penguatan kapasitas SDM kepada aparatur internal Bawaslu di Kabupaten Manggarai Timur.
"Sosialiasi ini terkait kesiapan kematangan regulasi terkait dengan kepemiluan. Supaya SDM aparatur Bawaslu bisa memahami regulasi Kepemiluan menuju Pemilu Serentak 2024," jelasnya. (*)
