Jumat, 10 April 2026

Berita Manggarai Timur Hari Ini

Pemilu 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 secara Nasional

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan meluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 secara Nasional akan berlangsung, Senin 14 Frebuari 2022 pada pukul 19.00 WIB malam.

Peluncuran ini setelah KPU telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024. Penetapan ini dilakukan setelah hari dan tanggal tersebut disetujui oleh pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa hari lalu.

Terkait dengan hal ini, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Februari 2022, mengatakan, pihaknya dalam mempersiapkan menghadapi Pemilu 2024 dimana dalam rancangan KPU, beberapa bulan ke depan pihaknya sudah akan memasuki tahapan Pemilu 2024.

Karena itu, kata Adrianus, hari H pemilu sudah pasti pada tanggal 14 Februari 2024. Maka tinggal ditarik mundur 20 bulan sesuai Pasal 167 ayat 6 UU 7 Tahun 2017 untuk menentukan awal tahapan pemilu yang riilnya dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.

Baca juga: Pilkada 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Manggarai Timur

Adapun tahapan Pemilu itu, jelas Adrianus penataan daerah pemilihan (Dapil) dimana berdasarkan data agregat kependudukan di setiap kabupaten/kota. Selain itu terkait daftar calon sementara (DCS) untuk Calon Legislatif (Caleg) dari masing-masing Parpol dan juga verifikasi Parpol.

Sedangkan di internal KPU menghadapi Pemilu Serentak 2024, jelas Adrianus, berupa pemutakhiran data berkelanjutan berkoordinasi dengan Pemda Manggarai Timur melalui Dinas Dukcapil, dan rektutmen badan Adhoc (PPK dan PPS). Dimana semua tahapan itu dimulai pada bulan Oktober 2022.

"Jadi semua ini adalah agenda yang harus diselesaikan pada Tahun 2022 ini menuju Pemilu Serentak Tahun 2024,"jelasnya.

Adrianus juga menjelaskan, UU juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik (Parpol) selambatnya dimulai 18 bulan sebelum hari H berdasarkan Pasal 176 ayat 4. Karena itu, Agustus 2022 sudah mulai pendaftaran Parpol baik lama maupun baru.

Baca juga: KPU Manggarai Timur Siap Sukseskan Pemilu 2024

"Untuk jumlah Parpol yang menjadi peserta pemilu di Kabupaten Manggarai Timur, kami belum mendapat laporan dalam aplikasi dan Sipol. Karena itu nanti setelah launching ini kita akan mendapatkan informasi resmi dari KPU RI untuk Parpol-Parpol yang ikut Pemilu 2024," jelas Adrianus.

"Yang pasti di bulan April 2024 semua Parpol sudah mengisi kepengurusanya di aplikasi Sipil," ungkapnya.

Karena itu, Adrianus mengingatkan, agar jangan lupa bahwa dalam draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran Parpol yang sudah pihaknya siapkan. Dan selama ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke Parpol.

Dikatakan Adrianus, untuk penginputan data oleh masing-masing Parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa dimulai 120 hari sebelum pendaftaran Parpol.

"Kita belajar dari pengalaman. Lima tahun lalu KPU hanya memberi waktu yang pendek. Ketika beberapa Parpol tidak bisa memenuhi deadline, lalu menggugat ke Bawaslu, maka KPU dianggap salah karena kurang sosialisasi, juga kurang memberi asistensi. Jika rancangan ini nanti disetujui, April sudah bisa dimulai input data ke Sipol. Jadi ke depan Parpol tidak ada alasan untuk tidak bisa memenuhi tenggat," ungkapnya.

Adrianus juga menjelaskan, Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Jadwal waktu pendaftaran ini paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta Pemilu. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024.

Penetapan Partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved