Berita Kabupaten Kupang Hari Ini

Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor  

Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor  
DOK.POLSEK SULAMU
Residivis,Andri Yulex Laamu yang ditangkap jajaran Polsek Sulamu, Wilayah Hukum Polres Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jajaran Kepolisian Sektot (Polsek) Sulamu, Wilayah Hukum Polres Kupang membekuk seorang pemuda pelaku pencurian yang juga residivis.

Penangkapan ini berbekal kunci sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di sebuah rumah warga yang merupakan lokasi pencurian pelaku.

Kapolsek Sulamu, Kabupaten Kupang, Ipda Deff Wee, SH menyampaikan ini kepada Pos-Kupang, Minggu 13 Februari 2022.

"Saya dan anggotanya menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dan merupakan residivis," tegas Deff.

Baca juga: Satlantas Polres Kupang Kota Sosialisasi Polisi sahabat anak di TK Nur Iman Oebobo

Menurut Deff, dalam penangkapan itu pelaku Andri Yulex Laamu (26) tidak bisa berkutik saat polisi menjemput dan membawanya ke Polsek Sulamu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun kronologi kejadian, beber Kapolsek Ipda Deff bermula pada Minggu 13 Februari 2022 polisi di Polsek Sulamu mendapat laporan polisi soal kasus pencurian.

Tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor  LP/B/05/II/2022/ Sek Sulamu/Res Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Februari 2022.

Pelaku mencuri di rumah Stephen Virgo Didi Sousa Labato di  RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Yakob Nggadas Laporkan Penemuan Amunisi ke Polres Kupang

Pada Minggu 13 Februari 2022  pelapor/korban bersama nenek nya Felixsia Riang dan adik kandungnya Maryano Glen Yuda Sousa Labato keluar dari rumah pergi ke  gereja untuk mengikuti kebaktian minggu pagi.

Setelah selesai kebaktian gereja sekitar pukul 08.30 Wita, Nenek Felixsia terlebih dahulu pulang rumah dan disusul korban.

Setibanya di rumah mereka sempat mendengar ada bunyi di seng atap rumah di bagian belakang namun belum ada kecurigaan.

Kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan lemari sudah dalam keadaan rusak dengan cara di cungkil pada bagian kuncinya.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Minta Tribun Flores Menjadi Media yang Independen dan Berani

Setelah dilakukan pengecekan  isi lemari uang yang sebelumnya disimpan oleh korban di dalam tas berjumlah Rp. 4.200.000 sudah tidak ada lagi.

Nenek Felixsia Riang dan Maryano menghubungi tetangga rumah sekitarnya untuk datang melihat kejadian tersebut.

Beberapa saat kemudian setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah barulah ditemukan sebuah kunci kontak sepeda motor merk Honda lengkap dengan gantungannya yang jatuh di depan pintu pintu kamar mandi.

Dari penemuan inilah korban  dibantu oleh beberapa orang berusaha mencari tahu siapa pemilik kunci kontak sepeda motor.

Baca juga: Bandel, Satpol PP Kabupaten Kupang Bekerja Sama Bapenda Amankan Sopir Truk Pengangkut Galian C

Setelah dilakukan pencarian barulah diketahui bahwa pemilik kunci kontak sepeda motor tersebut adalah Heru Liunome. Selanjutnya dicocokkan kunci sepeda motor tersebut dan  benar sesuai dengan sepeda motor milik Heru Liunome.

Heru Liunome juga membenarkan bahwa kunci sepeda motor tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku kalau sepeda motornya dipinjam pakai oleh pelaku Andri Yulex Laamu. 

Kemudian warga mencari tahu keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan di rumah Bernadus Liunome. Pihak keluarga dan korban menghubungi pihak kepolisian untuk datang menanyakan langsung kepada pelaku.

Polisi dipimpin Kapolsek Sulamu kemudian menginterogasi pelaku. Pelaku pun berterus terang dan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut korban mendatangi kantor Polsek Sulamu dan meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Tambang Pasir Secara Ilegal, Empat Warga Kabupaten Kupang Diamankan Polisi

Pasca menerima laporan polisi, penyidik Polsek Sulamu memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa uang hasil curian, kunci sepeda motor yang awalnya dipakai oleh pelaku dan parang yang dipakai pelaku untuk mencungkil lemari korban.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang beraksi kembali dan pernah diproses.

"Kita tangkap pelaku dan sudah jadi tersangka. Tersangka juga pernah melakukan kasus yang sama tahun 2014 dan  waktu itu saya juga yang tangani saat masih Bintara dan bertugas di Polsek", urai Kapolsek Sulamu.

Tersangka pun ditahan di sel Polsek Sulamu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved