Berita Nasional

ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun

Desakan ASPEK Indonesia itu tertuang dalam surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ASPEK minta Jokowi dan Menaker batalkan Permenaker cair JHT di usia 56 tahun. 

"Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan PHK tidak lagi masuk dalam kategori 'Peserta', karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT," sambung Mirah melalui keterangan resmi yang dikirim ke media, Senin 14 Februari 2022.

Kelima, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Artinya, dalam dana JHT dimaksud, tidak ada keikutsertaan dana dari pemerintah. Sehingga tidak ada alasan untuk pemerintah 'menahan' dana JHT dimaksud.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Diprotes Jumhur Hidayat, Singgung Permenaker JHT Sengsarakan Buruh/Pekerja

Keenam, kondisi faktual saat ini banyak korban PHK yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," kata Mirah.

Ketujuh, perubahan persyaratan klaim JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun, sangat mencederai rasa keadilan bagi pekerja yang menginginkan untuk mencairkan JHT setelah mengundurkan diri atau setelah PHK.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, ASPEK Indonesia menilai tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda pembayaran JHT sampai usia 56 tahun, bagi pekerja yang mengundurkan diri maupun PHK," tandas Mirah.

Curiga BP Jamsostek

Sebelumnya, ASPEK menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan persnya, Minggu 13 Februari 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik karena penetapan batas usia pekerja untuk mencairkan JHT

Pejabat Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Serukan Dukungan Presiden Jokowi Tiga Periode

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved