Berita Nasional
ASPEK Indonesia Desak Jokowi dan Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun
Desakan ASPEK Indonesia itu tertuang dalam surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Menurut Mirah, di tengah gelombang pandemi yang memukul dunia usaha tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kondisi perekonomian yang lesu.
Para pekerja yang di-PHK itu, kata Mirah, ada yang berharap bisa mencairkan JHT guna berbagai keperluan atau bahkan membuka usaha buat bertahan hidup dan mendapat pemasukan di masa pandemi.
"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," ujar Mirah.
"Banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya," sambung Mirah.
Sumber: cnnindonesia.com/kompas.com