Berita Manggarai Barat Hari Ini

Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MABAR
BARANG BUKTI - Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH saat menunjukkan barang bukti dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu di Mapolres Mabar, Jumat 11 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sebanyak dua terduga pelaku dalam kasus narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), pada Kamis 10 Februari 2022.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan diamankan di depan Warung Padang Ayu Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. 

Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Labuan Bajo itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan SH bersama sejumlah anggota. 

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Sidak Ranmor Anggota Polisi, Ini yang Ditemukan Seksi Propam Polres Manggarai Barat

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Februari 2022.

Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku masing-masing berinisial KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat. 

Ditambahkannya, saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan  barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dibungkus dalam plastik klip besar lalu disimpan di dalam 1 bungkusan rokok sampurna yang disimpan di dalam tas bawaannya. 

"Selain barang bukti shabu-shabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih,1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api," jelas AKP Ridwan.

Baca juga: Tim Lidik Polres Manggarai Barat Bekuk Enam Pelaku Pencurian Ranmor di Labuan Bajo

Lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo,di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Mabar. 

Kata AKP Ridwan, kedua kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai. 

Dari hasil pemeriksaan urin, lanjut dia, terduga pelaku KF terkonfirmasi negatif sebagai pengguna narkoba, sedangkan TTJ terkonfirmasi positif.  "Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Sementara itu, Kapolres Mabar melalui Waka Polres Mabar Kompol Eliana Papote,S.I.K., MM mengatakan, memberikan apreasiasi kepada kinerja anggota khususnya Satuan Resnarkoba Polres Mabar yang telah berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku. 

Hal itu menurutnya dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Mabar.  “Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Mabar di tahun 2022 ini yang pertama,” tambahnya.

Pihaknya berharap, wilayah hukum Polres Manggarai Barat bebas dari narkoba, sebab daerah tersebut merupakan salah satu daerah pariwisata super prioritas yang menjadi atensi dari pemerintah, serta dalam tahun ini juga akan diselenggarakan kegiatan bertaraf internasional yakni G20 dan Asian Summit. 

“Dalam waktu dekat ini Polres Mabar bersama BNN untuk mensosialisasikan terkait Narkotika, kepada kaum milenial, masyarakat maupun pelaku pariwisata,” katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved