Berita Manggarai Barat Hari Ini

Sidak Ranmor Anggota Polisi, Ini yang Ditemukan Seksi Propam Polres Manggarai Barat

Pelaksanaan Sidak Ranmor Anggota Polisi, Ini yang Ditemukan Seksi Propam Polres Manggarai Barat

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MABAR
SIDAK - Siepropam Polres Mabar, melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap kendaraan bermotor (ranmor) anggota kepolisian di Mako Polres Mabar, Kamis 3 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seksi Provos dan Pengaman (Siepropam) Polres Manggarai Barat (Mabar), melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan bermotor (ranmor) anggota kepolisian di Markas Komando (Mako) Polres Mabar, Kamis 3 Februari 2022.

Sidak ranmor jenis roda dua itu dilakukan usai pelaksanaan apel pagi.  Dari hasil sidak, masih ditemukan beberapa  anggota Polres Mabar yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang belum terpasang. 

Kepala Seksi (Kasi) Propam Ipda Nyoman Budiarta mengatakan, penertiban ranmor milik anggota ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal dari Siepropam Polres Mabar kepada anggota, agar menjadi contoh bagi masyarakat umum. 

Dijelaskan, sebelum menertibkan kendaraan milik masyarakat, anggota Polri yang menjadi contoh dan teladan harus terlebih dahulu dibenahi.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat Lakukan Pelayanan SKCK Online

“Kita harus profesional, bagaimana kita menertibkan Ranmor masyarakat jika dari dalam diri kita masih banyak yang melanggar,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis siang. 

Perwira polisi yang akrab disapa Budi itu mengharapkan, anggota kepolisian yang belum memasang TNKB di kendaraan miliknya, agar secepatnya dapat melaksanakan atensi dari Siepropam) Polres Mabar. 

"Tugas Propam secara umum, membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota PNS Polri," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved