Pembunuhan Ibu dan Anak
Gubernur Viktor Sebut Kasus Astri Lael Sudah Lama Alami Kebuntuan
Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT bekerjasama menyelesaikan kasus Astri Lael sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan.
Menuntut penyidik bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil dan tanpa diskriminasi.
Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan masyarakat serta keluarga korban menolak berkas penyidikan Polda NTT yang telah dikembalikan oleh Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, outopsi ulang, ganti penyidik dan melaklukan gelar perkara ilmiah.
Mereka juga mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam kasus Astri dan Lael.
Baca juga: Kuasa Hukum Beserta Keluarga Astri Manafe Tiba di Kupang Dengan Harapan Baru
Meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astri dan Lael jika nanti dilimpahkan lagi oleh penyidik Polda NTT.
Berikutnya, Aliansi Peduli Kemanusiaan meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi keluarga korban mencari keadilan dalam kasus ini.
"Menuntut Gubernur NTT untuk bersuara dan memberikan atensi pada kasus Astri dan Lael," demikian point terakhir pernyataan sikap Aliasi Peduli Kemanusian.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, perwakilan Aliansi Peduli Kemanusiaan meninggalkan ruang kerja Gubernur Viktor.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Segera Lengkapi Formil Materiil Berkas Perkara Astri Lael
Jaksa Kembalikan Berkas
Sebelumnya diberitakan, untuk kedua kalinya jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) dengan tersangka Randi Badjideh.
Pengembalian berkas dari jaksa kepada Polda NTT dikarenakan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik polisi untuk melengkapi berkas.
Pengembalian berkas kedua kalinya terjadi pada Senin 7 Februari 2022. "Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa 8 Februari 2022
Berkas yang dikembalikan ini dikirim penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT tanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Randi Badjideh Terhadap Pengembalian Berkas Perkara Astri Lael
Sebelumnya, Kejati NTT pertama kali mengembalikan berkas perkara Astri Lael pada tanggal 7 Januari 2022.
Berkas tersebut dikirim penyidik Polda NTT, Selasa 28 Desember 2021 dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Abdul Hakim mengatakan, berkas dikembalikan agar penyidik Polda NTT melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.