Pembunuhan Ibu dan Anak
Gubernur Viktor Sebut Kasus Astri Lael Sudah Lama Alami Kebuntuan
Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT bekerjasama menyelesaikan kasus Astri Lael sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan.
Mengenai materi yang harus dilengkapi, Abdul Hakim mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, jaksa peneliti yang berhak mengetahui.
"Yang jelas petunjuk jaksa belum dipenuhi makanya dikembalikan. Itu materi petunjuk yang tauh cuma JPU dan penyidik," katanya.
Baca juga: Wassidik dan Bareskrim Polri Awasi Kinerja Penyidik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Randi Badjideh ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri dan Lael.
Setelah menghabisi nyawa korban di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, mayat Astri dan Lael dimasukkan dalam kantong plastik hitam. Kemudian dikuburkan di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Perbuatan Randi Badjideh dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KHUP junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)