Pembunuhan Ibu dan Anak
Gubernur Viktor Sebut Kasus Astri Lael Sudah Lama Alami Kebuntuan
Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT bekerjasama menyelesaikan kasus Astri Lael sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menanggapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1).
Gubernur Viktor mengatakan, kasus Astri dan Lael sudah lama mengalami kebuntuan.
Ia menyampaikan hal ini saat menerima perwakilan Aliansi Peduli Kemanusiaan di ruang kerjanya, Kamis 10 Februari 2022.
Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini mengawali pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan.
"Terima kasih kepada teman-teman semua yang bergerak dalam sebuah aliansi untuk keadilan, khususnya kasus Astri dan Lael yang begini lama mengalami kebuntuhan," ujar Gubernur Viktor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael
Ia mengimbau masyarakat NTT untuk menahan diri.
"Saya mengimbau masyarakat NTT menahan diri, untuk melihat dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas-tugas profesionalisme mereka," imbuhnya.
Gubernur Viktor yakin aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah profesional.
"Sebagai Gubernur saya yakin, penegak hukum melakukan langkah-langkah yang sangat profesional. Apalagi dengan kontrol sosial dilakukan oleh masyarakat seperti dari aliansi," katanya.
Gubernur Viktor berharap Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT bekerjasama menyelesaikan kasus Astri Lael sehingga masyarakat memperoleh rasa keadilan.
Baca juga: GMIT Akan Segera Ambil Sikap Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Simak Pernyataanya
"Saya harapkan, baik Polda NTT maupun Kejaksaan Tinggi NTT akan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini sehingga rasa keadilan kepada masyarakat dapat diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Gubernur Viktor.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Aliansi Peduli Kemanusiaan juga menyampaikan pernyataan sikapnya.
Ada 12 point tuntutan, di antaranya menyatakan bawah kasus pembunuhan merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa (extraordinary crime)
Aliansi Peduli Kemanusiaan menagih janji Kapolda NTT lama Irjen Pol Lotharia Latif yang disampaikan kepada keluarga korban atas pernyataannya untuk mengungkap seluruh pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis.
Baca juga: Kuasa Hukum Astri Manafe Minta Semua Pihak yang Merasa Terlibat Kasus Penkase Datangi Dirinya
Menuntut agar Kapolda NTT Irjen Pol Budi Setiyanto mesti memiliki kepentingan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak dalam hal menegakan keadilan di NTT.