Pembunuhan Ibu dan Anak
Penyidik Polda NTT Segera Lengkapi Formil Materiil Berkas Perkara Astri Lael
Berdasarkan pertimbangan JPU masih ada beberapa petunjuk formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengakui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).
Penyidik Polda NTT menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka tunggal. Randi merupakan mantan kekasih Astri dan diduga ayah biologis dari Lael.
"JPU Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang menangani tersangka Randi pada kemarin, Senin 7 Februari 2022," kata Kombes Krisna saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa malam 8 Februari 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael
Menurut Kombes Krisna, berdasarkan pertimbangan JPU masih ada beberapa petunjuk formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"JPU menilai masih ada petunjuk yang belum lengkap sehingga penyidik harus segera memenuhinya," ujarnya.
Kombes Krisna mengatakan, penyidik segera memenuhi dan menyerahkan kembali berkas perkaranya dalam waktu dekat.
"Penyidik telah menerima berkas perkara tersebut dan sementara melengkapinya, sehingga jika telah lengkap maka akan segera menyerahkan kembali kepada JPU," imbuh Kombes Krisna. (cr14)