Pembunuhan Ibu dan Anak
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Randi Badjideh Terhadap Pengembalian Berkas Perkara Astri Lael
Berkas yang dikembalikan ini dikirim penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT tanggal 27 Januari 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).
Pengembalian berkas perkara kedua kalinya terjadi pada Senin 7 Februari 2022.
"Iya kemarin tanggal 7 Februari 2022," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa 8 Februari 2022
Berkas yang dikembalikan ini dikirim penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT tanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Kembalikan Lagi Berkas Perkara Astri Lael
Sebelumnya, Kejati NTT pertama kali mengembalikan berkas perkara Astri Lael pada tanggal 7 Januari 2022.
Berkas tersebut dikirim penyidik Polda NTT, Selasa 28 Desember 2021 dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Randi Badjideh, Thobias Yance Mesakh mengatakan, pengembalian berkas karena masih ada petunjuk JPU yang belum terpenuhi.
"Jika menurut penyidik kepolisian telah terpenuhi, tapi menurut pandangan JPU masih kurang, maka berkas akan dikembalikan agar penyidik segera melengkapinya," kata Yance Mesakh ketika dimintai tanggapannya, Selasa malam.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Segera Lengkapi Formil Materiil Berkas Perkara Astri Lael
Mengenai berkas apa yang belum terpenuhi, Yance Mesakh mengatakan hal tersebut urusan antara JPU dan penyidik Polda NTT.
"Petunjuk yang belum lengkap menjadi kewenangan internal antara JPU dan Penyidik kepolisian," ujar Yance Mesakh. (cr14)