Berita Kabupaten TTU
Disperindag TTU Minta Para Suplayer dan Pengecer Turunkan Harga Minyak Goreng
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Akoit meminta para suplayer dan pengecer d
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maximus Akoit meminta para suplayer dan pengecer di Kabupaten TTU untuk menurunkan harga minyak goreng dengan mengacu pada keputusan pemerintah pusat yakni Rp.14. 000.
Harga tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sejak 19 Januari 2022 lalu oleh pemerintah pusat.
Dikatakan Maximus, sejak bulan Desember hingga Februari harga minyak goreng yang beredar di masyarakat berkisar antara Rp. 20.000 hingga Rp. 23.000 per-liter.
Menurutnya, sejak 19 Januari 2022, Pemerintah RI sudah mengambil kebijakan untuk memberlakukan harga minyak goreng secara Nasional sebesar Rp. 14. 000/liter untuk seluruh jenis minyak goreng.
Baca juga: SD Inpres Bertingkat Kelapa Lima 1 Laksanakan KBM 50 Persen Dalam Kelas
Ihwal keputusan tersebut Pemerintah RI juga, ujar Maximus, memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah agar melakukan pengawasan dan himbauan terhadap para pengecer untuk menyesuaikan harga minyak goreng.
"Namun kenyataan riil di lapangan ternyata mereka masih berlakukan harga di atas harga Rp 14.000," ucapnya, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 10 Februari 2022.
Pemerintah Daerah TTU, telah mengeluarkan surat Keputusan Bupati Nomor. 50 tahun 2022 tentang penyesuaian harga minyak goreng berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Lebih lanjut disampaikan Maximus, Perindag TTU akan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para suplayer dan pengecer supaya harga minyak goreng bisa kembali normal.
Baca juga: Mantan Penjabat Desa Harekakae Kembalikan Dana BUMDes Rp 50 Juta untuk Pengelola Baru
Hal ini dimaksudkan agar disparitas harga minyak goreng antara keputusan Pemerintah RI dan yang beredar di tangan para pengecer tidak jauh berbeda.
"Perbedaan harga dari Rp. 14.000 sampai Rp. 23. 000 itu tidak boleh. Selisih harga hampir Rp. 8000 perliter.
Dengan dikeluarkannya, SK Bupati TTU tersebut, Ia berharap agar, harga minyak goreng di Kabupaten TTU periode Februari hingga Maret 2022 bisa kembali normal.
Selain harga minyak goreng, harga telur ayam juga terpantau mengalami peningkatan drastis. Dari harga Rp. 58.000 menjadi Rp. 60.000 lebih. (*)
