Berita Nasional
Politisi Demokrat Ini Pernah Dicap Sebagai Penjahat, Sekarang Mau Bertemu Eks Ketua KPK, Ada Apa?
Kamu masih ingat sosok yang dulunya merupakan tangan kanan Susilo Bambang Yudhoyono namun terjerat korupsi sehingga dijebloskan ke penjara?
Dimana, Anas ingin berdiskusi dan debat secara terbuka untuk membedah kasus yang menjeratnya.
Anas, kata Gede Pasek, juga meminta orang-orang yang menuntut, mengadili serta menjeratnya untuk ikut dalam debat terbuka tersebut.
Termasuk, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Baca juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Kubu Anas Urbaningrum Berkelakar Begini, Jadi KLB?
"Hayalan Mas Anas ketika sempat saya tanya, 'kalau saya keluar nanti, saya ingin sekali suatu forum dengan yang mengadili saya, dengan yang menuntut saya dan yang menjerat saya'," ucap Gede Pasek menirukan ucapan Anas Urbaningrum.
"Karena itu tentu di forum yang sangat terbuka ini kapan sih bisa ada debat antara terhukum bersama Abraham Samad yang sekarang orang bebas dan BW (Bambang Widjojanto) sebagai orang bebas untuk kita dedah kasus ini secara proposional," tambah Gede Pasek.
Menurutnya, debat yang diinginkan Anas Urbaningrum itu tak terbesit rasa dendam dan rasa kebencian.
Namun, Anas Urbaningrum hanya ingin rasa keadilan yang benar-benar terang terhadap dirinya.
"Biarkan pakar-pakar hukum menilai kasusnya. Sayangnya cita-cita Mas Anas ini setelah keluar ini sudah tidak terkabulkan satu, yaitu yang mengadilinya karena keburu Pak Artijo sudah meninggal. Karena Pak Artijo yang melipatgandakan hukuman," terang Gede Pasek.
Gede Pasek juga mengatakan, menurut rencana Anas Urbaningrum akan bebas pada tahun 2022 ini.
Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas Diadili Terkait Kasus Pencucian Uang.
Baca juga: Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.