Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?

Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?

Editor: maria anitoda
Kompas.com
Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa? 

POS-KUPANG.COM -  Gegera Nyanyian Nazaruddin, Anas Urbaningrum Dipenjara, Kini Hampir Bebas & Punya Rencana Baru, Apa?

Ingat dengan Anas Urbaningrum?

Anggota partai Demokrat yang pernah bernazar gantung dimonas bila terbukti korupsi.

Tak Kenal Ampun 4 Zodiak Ini Disebut-sebut Tak Beruntung Minggu 7/2/2021, Kena Sial Terus, Kamu?

Gading Marten Blak-blakan Ungkap Imbas Video Syur Gisel dan Nobu, Nama Wijin Ikut Disinggung

Selama Hujan Angin, BPBD Ngada Terima Tiga Laporan Ruma Rusak, Ini Data Rilnya INFO

Bikin China Ketar-ketir Joe Biden Ungkap Kebijakan Mengerikan Pertamanya di Laut China Selatan, Apa?

Kini kabar terbatunya akan dibebaskan tahun depan.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas murni tahun depan, tahun 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro, dan M Askin.

Ditahan sejak Januari 2014. Dengan demikian, jika, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara,maka Anas Urbaningrum bebas pada Januari 2022.

Sesuai putusan PK KPK, maka Anas Urbaningrum akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hingga  2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain memotong masa tahanan 6 tahun, putusan PK MA juga mengembalikan hak politik Anas Urbaningrum. Hanya saja,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved