Berita Ende Hari Ini
GM PLN NTT Sebut Lambok Siregar 'Liar' Ada Saja yang Dikerjakan
GM PLN NTT, Agustinus Jatmiko, menyebut, Lambok Siregar, Manager Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Flores 'liar'.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Ide Lambok Siregar ini 'ditangkap' oleh Bupati Ende, Djafar Achmad. Menurutnya, Bupati yang awal meminta agar Faba dimanfaatkan di Ende.
Dia katakan, di daerah di Pulau Jawa, pemanfaatan Faba untuk konstruksi sudah biasa dilakukan.
Soal pengelolaan Faba, merujuk pada pada undang-undang nomor 32 Tahun 2009, pengolahan Faba hanya ada tiga yakni landfill, pengangkutan dan pemanfaatan.
Lambok Siregar lebih tertarik pada aspek pemanfaatan, agar punya dampak positif bagi masyarakat.
PLN UPK Flores telah melakukan uji coba untuk membuat bata interlock, paving block telah diuji di laboratorium (Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan dinyatakan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ide brilian ini, direspon baik oleh Keuskupan Agung Ende dan Pemkab Ende. Selanjutnya mengurus segala ijin hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemanfaatan Faba.
Gayung bersambut, di 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 22, yakni mengeluarkan Faba PLTU dari limbah B3 menjadi limbah non B3 terdaftar.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 22 ini, Faba bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan masyarakat. (*)