Berita Sumba Timur

Kasus Covid- 19 Meningkat, Sumba Timur Kembali Terapkan PPKM Level II

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumba Timur, angka positif rate untuk Kabupaten Sumba Timur kini menjadi 8,66 persen.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II sejak 2 Februari 2022.

Pemberlakuan PPkM Level II itu dilakukan menyusul peningkatan kasus positif Covid -19 di wilayah itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.

Bupati Khristofel Praing dalam Edaran Bupati nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 itu memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.

Baca juga: Usai Lantik Kepala Desa di Sumba Timur, Bupati Khristofel Praing Pesan Tuntaskan Kemiskinan  

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur. 

"Bahwa per tanggal 1 Februari 2022 telah terdapat enam kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur maka dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya penambahan kasus baru harus memberlakukan PPKM Level dua sesuai Instruksi Mendagri," demikian pertimbangan Bupati Khristofel Praing. 

Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Baca juga: Kronologi 4 Warga Sumba Timur Palsukan Uang dengan Cara Fotokopi

Bupati Khristofel Praing dalam edaran tersebut juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.

Aparat sejak tingkat RT/RW diinstruksikan untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan pengawasan ketat untuk isolasi terpusat. 

Bupati juga menginstruksikan untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita. 

Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Kebakaran Mobil di SPBU Matawai Sumba Timur

Instruksi juga diberikan untuk meniadakan kegiatan sosial masyarakat seperti pesta atau syukuran juga acara adat kawin mawin dalam bentuk apapun di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19. 

Dalam pemberlakuan PPKM Level II, kepala desa dan lurah juga tetap berkoordinasi secara intensif dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di wilayah masing masing untuk mengawasi pasien yang menjalani isolasi mandiri. 

Selain itu, mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan atas kerumunan orang dalam peristiwa dukacita yang terjadi selama periode PPKM di wilayah masing masing. 

Kasus Positif Covid-19 Meningkat

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved