Berita Nasional

Diskresi Terbaru Menteri Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen

Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/APOLONIA M DHIU
Siswa SDK Citra Bangsa Kupang menjalankan PTM dengan prokes ketat. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan diskresi dengan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19.

Kemendikbudristek memberikan kebebasan kepada daerah-daerah PPKM Level 2 itu untuk dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

Kebijakan baru ini termuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Mendikbud Nadiem Makarim Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet, Dimulai Bulan Maret

Surat yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022 itu dikeluarkan imbas dari peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2," tulis Nadiem dalam surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Dituding Cenderung Paksakan Sekolah Tatap Muka, P2G Sebut Ironi, Ini Alasannya

Selain itu terdapat pula penyesuaian lainnya yakni memberikan izin kepada orang tua untuk memilih dalam pelaksanaan PTM terbatas.

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Baca juga: Theodora Ewalde Taek Berharap Pemkot Kupang Jangan Buru-buru Laksanakan PTM 100 Persen

Namun, saat ini dilakukan penyesuaian lebih lanjut untuk menyikapi situasi terkini. Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 2, Suharti menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar semua pihak.

Dia menyatakan, Kemendikbudristek mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Dia menambahkan, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, Kemendikbudristek berharap PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama. Sebab, menurut dia, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya dengan sektor-sektor lain.

Baca juga: Di Kabupaten Ende Juga Masih Terapkan PTM Terbatas, Mensi Tiwe Dorong Vaksinasi Anak

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia.

Suharti menyatakan, Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

Baca juga: Selama PTM Terbatas, SMPN 5 Kota Kupang Terapkan Prokes yang Ketat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved