Berita Nasional
Diskresi Terbaru Menteri Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen
Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Di Jakarta Gubernur Anies Baswedan mengaku sudah meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan. Anies mengatakan PTM di Jakarta tak bisa dihentikan berdasarkan SKB 4 Menteri mengenai belajar tatap muka di masa PPKM.
Ia menyebutkan, kebijakan pembatasan saat ini berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan kewenangan belajar tatap muka kepada masing-masing daerah.
Baca juga: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Sebut PTM Telah Berjalan Sejak Mei
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu 2 Februari 2022.
Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Anies meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar mengizinkan penghentian sementara PTM di DKI.
Ia mengusulkan PTM dihentikan selama sebulan sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. "Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.
Namun permintaan Anies itu ditolak Luhut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
Baca juga: Selama PTM Terbatas, SMPN 5 Kota Kupang Terapkan Prokes yang Ketat
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis 3 Februari 2022.
Jodi mengatakan, pemerintah pusat sebetulnya mendukung segala inisiatif yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kasus positif Covid-19. Namun, inisiatif itu juga harus konsisten dan menggunakan pendekatan yang non-diskriminatif.
"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," jelas dia.
Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat tetap mewajibkan seluruh daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM. Namun, berdasarkan ketentuan yang baru saat ini, daerah dengan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 50 persen.
Baca juga: PTM Tahap Kedua, SDI Liliba Kupang Perketat Protokol Kesehatan, Siswa Wajib Ikut
Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa sesuai SKB empat menteri, penyesuaian dalam SKB, orang tua juga bisa menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," jelas Jodi.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia menambahkan. (tribun network/fah/mam/ras/dod)